Bedahkasus.com, Batu Bara – Program subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru diduga menjadi ladang permainan segelintir oknum. Di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, praktik mafia BBM bersubsidi terindikasi berlangsung terang-terangan dengan dugaan keterlibatan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Dari hasil penelusuran di lapangan mengarah pada aktivitas mencurigakan di SPBU 14.212.259 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador.
Penyaluran BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di lokasi ini diduga kuat tidak sesuai prosedur dan sarat penyimpangan.
Sejumlah kendaraan mencurigakan terlihat bebas melakukan pengisian BBM subsidi. Mulai dari mobil box putih, kendaraan roda empat berwarna kuning, hingga sepeda motor yang membawa jerigen, tampak antre tanpa hambatan. Bahkan, antrean kendaraan modifikasi yang diduga dirancang khusus untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar terlihat aktif dari malam hingga pagi hari.
Lebih jauh, praktik ini terkesan mendapat “jalur khusus”. Para pelangsir diduga leluasa mengoperasikan nozzle pengisian sendiri, bahkan terdapat indikasi penggunaan pompa tertentu yang hanya melayani kelompok tersebut.
Tak hanya itu, proses transaksi juga diduga dilakukan di luar mekanisme resmi. Pengisian BBM berlangsung tanpa penggunaan barcode atau sistem digital yang telah ditetapkan oleh Pertamina untuk distribusi BBM bersubsidi. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik ilegal yang terorganisir.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut bukan hal baru.
“Di SPBU ini bebas isi jerigen, kapan saja bisa. Mobil keluar-masuk isi minyak tanpa batas. Sudah biasa seperti itu,” ujarnya, Jum’at (10/04/2026).
Informasi lain yang dihimpun menyebutkan adanya sosok berinisial BY yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik pelangsiran BBM ini. Ia disebut memiliki jaringan pekerja dengan inisial NS, AS, dan RS, yang diduga bekerja sama dengan pihak SPBU.
Lokasi penimbunan BBM pun disebut berada tak jauh dari SPBU, tepatnya di area bekas wisma. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan BBM hasil pelangsiran sebelum didistribusikan kembali.
Kendaraan yang digunakan untuk aktivitas ini dikabarkan milik seseorang berinisial FM.
Menariknya, gudang tersebut juga disebut pernah menjadi target penggerebekan sebelumnya, namun aktivitas diduga tetap berlanjut.
Padahal, Pertamina melalui Regional Sumatera Bagian Utara secara tegas melarang pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen maupun kendaraan yang telah dimodifikasi untuk pengangkutan dalam jumlah besar.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari penghentian pasokan hingga evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi di SPBU terkait.
Ironisnya, hingga saat ini praktik yang diduga merugikan masyarakat tersebut masih berlangsung tanpa tindakan tegas. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait belum membuahkan hasil.
Pihak Pertamina Sumbagut belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan penurunan Satgas Migas untuk melakukan investigasi.
Sementara itu, manajemen SPBU yang bersangkutan juga belum dapat ditemui.
Di lokasi, aktivitas pengisian BBM tetap berjalan seperti biasa, seolah tak tersentuh pengawasan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari praktik ini? Dan sampai kapan hak masyarakat kecil akan terus tergerus oleh dugaan permainan mafia BBM?
Dalam upaya konfirmasi, awak media telah menghubungi pihak manajemen SPBU terkait dugaan tersebut pada Selasa (7/4). Namun hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi juga akan dilakukan kepada oknum petugas keamanan berinisial BY untuk klarifikasi hal tersebut.
Terpisah, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., juga tengah diupayakan untuk dimintai tanggapan terkait dugaan praktik mafia BBM bersubsidi yang terjadi di wilayah hukumnya namun belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.
(Red/Tim).











