Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak PT PMT Catatkan Layanan Perdana SSL, Perkuat Jalur Logistik Internasional Logo “AW” Berkibar di Arena Judi Tuntungan–Pancur Batu, Warga Resah Kapolres Sergai Pimpin Upacara Sertijab Sejumlah Pejabat Utama di Lingkungan Polres Sergai Kapolres Sergai Terima Kunjungan Tim Div Propam Mabes Polri Pemeriksaan Senpi Organik Tambang Bitcoin Ilegal Menggurita, Polisi dan PLN Dipertanyakan: Lalai atau Tutup Mata? Kombes Pol Ferry Walintukan Bawa Humas Polda Sumut Raih Dua Penghargaan dari Divisi Humas Polri

Pendidikan

Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa di Tipidkor Polres Simalungun Bernuansa Uang Pelicin

badge-check


					Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa di Tipidkor Polres Simalungun Bernuansa Uang Pelicin Perbesar

Bedahkasus.com, Simalungun, Lintas10.com – Pemeriksaan dugaan korupsi oleh Unit lll Tipidkor Polres Simalungun di sejumlah desa di Simalungun disinyalir terhenti akibat adanya dugaan uang “sogokan” untuk menghentikan kasus tersebut hanya sebatas pemeriksaan saja.

Hal itu dibeberkan oleh seorang narasumber media ini yang meminta namanya agar dirahasiakan oleh wartawan, mengutarakan bahwa, desa – desa yang sempat diperiksa polisi sudah aman dan kasusnya telah dihentikan.

” Semua orang – orang di desa – desa sini sudah tau bahwa kasusnya itu berhenti. Memang tidak nampak mata langsung pangulu memberikan uang, namun dikalangan internal itu sudah menjadi rahasia umum ” beber sumber kepada wartawan.

Tambahnya, bahwa pertiap desa diduga memberikan uang sogokan kepada oknum penyidik dengan angka yang bervariasi. Ada yang memberikan 15 juta rupiah dan ada yang lebih tambahnya lagi.

Informasi dihimpun, pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit lll Tipidkor Polres Simalungun terkait dugaan penyelewengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dianggarkan dari dana desa. Diketahui, ada sejumlah perbedaan dalam jumlah bulan penyaluran BLT yang disalurkan kepada warga.

Informasi lain, dalam bidikan Tipidkor Polres Simalungun juga menyasar tentang pembayaran insentif guru mengaji dan guru sekolah minggu yang dilakukan setelah penutupan tahun anggaran 2024. Ini merupakan pelanggaran administrasi yang harus dipertanggungjawabkan.

Tidak hanya itu, untuk pengadaan perpustakaan desa tahun anggaran 2023 juga diduga fiktif. Hal ini menunjukkan potensi penyelewengan dana
Program ketahanan pangan (Ketapang) menggunakan pupuk Phoska yang diduga tidak bermerk dan tidak terdaftar, bukan pupuk NPK Mutiara seperti yang dibutuhkan petani. Ini menunjukkan kurangnya perencanaan dan potensi kerugian bagi petani.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit lll Tipidkor Ipda Ricardo Pasaribu, melalui penyidik Brigpol Pandu membantah informasi tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dugaan korupsi di dua desa yakni desa Desa Nagori Panombean Hutaurung dan Nagori Pariasan, Kecamatan Jorlang Hataran, Kab Simalungun tetap berlanjut. Akan tetapi, Brigpol Pandu tidak merincikan kelanjutan pemeriksaan yang dimaksud.

” Abang pendumasnya, gini bang kapasitas kita kan penyidik, ada hal – hal boleh dijawab ada yang tidak” ujarnya.

Disinggung terkait adanya dugaan penyerahan sejumlah uang untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana desa di desa Desa Nagori Panombean Hutaurung dan Nagori Pariasan. Menanggapi itu, penyidik membantahnya.

” Nggak ada itu, jangan pulak salah ini, nggak ada itu. Kita tetap inikan sesuai SOP aja. Kukira abang dari pelapor tadi ” bantahnya.

Sementara itu, keterangan diperoleh dari bendahara Desa Nagori Panombean inisial HW membenarkan pihaknya diperiksa polisi beberapa waktu yang lalu. Hanya saja ia tidak mengakui tentang dugaan penyerahan sejumlah uang untuk menghentikan pemeriksaan tersebut.

” Untuk hal di atas tidak benar. Cuman pemeriksaan pak ” tulis Wagito menjelaskan.

Dikonfirmasi kembali kepada Kepala Desa/Pangulu Nagori Pariasan inisial MR  akan tetapi MR belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan oleh redaksi, kru awak media masih berupaya memintai keterangan dari Kejaksaan Kejari Simalungun mengenai adanya dugaan kerugian negara atas penyaluran dana desa yang sarat akan kepentingan pribadi untuk memperkaya diri sendiri itu.

  • (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pegadaian Kanwil I Medan Terima Kunjungan Askrindo Syariah, Perkuat Sinergi & Dorong Penguatan Layanan Syariah

14 April 2026 - 14:46 WIB

Plastik Kemasan: Pabrik Standing Pouch Terbaik di Indonesia dan Berkualitas

7 April 2026 - 15:29 WIB

Universitas Muhammadiyah Sumatra Urgensi Transisi Energi Mencegah Dampak perubahan Iklim yang berlangsung di kampus UMSU mengahdirkan Wakil Ketua MPR RI

4 April 2026 - 10:34 WIB

7 Rahasia AC Mobil Cepat Dingin yang Hanya Diketahui Bengkel AC Mobil Cibubur Prioritas Jaya

2 April 2026 - 14:50 WIB

Bedah Teknologi OpenClaw: AI Agent yang Mulai Digunakan untuk Automasi Sistem Digital

9 Maret 2026 - 06:42 WIB

Trending di Pendidikan