Bedahkasus.com, Medan – Muara kejahatan dianggap sebagai biang keroknya pemicu maling – maling kecil, serta kesenjangan sosial akibat dampak dari perjudian ditemukan di Gang Florida Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara. Informasi dihimpun, praktik perjudian yang dilarang oleh perundang – undangan itu disebut – sebut dikendalikan oknum satuan samping berinisial nama AS. Naibaho melalui seorang bandar berinisial HAN.
Keterangan warga yang resah diseputaran lokasi, sebut saja namanya Jeri (bukan nama sebenarnya – red) mengatakan bahwa aktivitas perjudian di Gang Florida itu sudah lama berlangsung tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
” Udah buka lama itu tepatnya di warung
nasi lemak aling. Masuk aja kedalam, banyak meja ikan – ikan disitu. Pemain bertaruh disitu ” beber warga yang enggan dicatut namanya itu, Rabu (25/06/2025).
Sumber media ini menyebutkan, bahwa oknum tersebut memiliki banyak lokalisasi perjudian meja ikan – ikan yang tersebar di Kota Medan maupun di Deli Serdang ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi HAN yang dituding sebagai pemilik mesin judi ikan – ikan di Gang Florida Titi Kuning tersebut. HAN pun membantah bahwa ia tidak mengelola perjudian sebagaimana disampaikan oleh warga.
” Kurang tau kalau itu. Setau saya yang main sekarang NB ” ujarnya menjawab awak media beberapa waktu yang lalu.
Sampai berita ini diturunkan oleh redaksi, kru awak media ini masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Kombes Gidion Arif Setyawan dan Pangdam l/BB Mayjen TNI Rio Firdianto guna mendapatkan klarifikasi dugaan keterlibatan oknum tersebut. (TIM/Red).