Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Euforia Perempat Final Piala Dunia 2026, Jajaran Kodim 0501/Jakarta Pusat Pererat Kebersamaan Melalui Nobar Bersama Masyarakat Undercover Buy, Satnarkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Pantai Cermin Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut TSTH2 Didorong Jadi Pusat Inovasi Danau Toba, Pemkab Samosir Dukung Investasi Internasional Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar

HUKUM

Praktik Prostitusi “Menggila” di Kelurahan Tanjung Sari Medan, Lembaga PKR Desak Renakta Polda Sumut Bertindak !

badge-check


					Praktik Prostitusi “Menggila” di Kelurahan Tanjung Sari Medan, Lembaga PKR Desak Renakta Polda Sumut Bertindak ! Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (PKR) resmi mengadukan dugaan tindak pidana praktik prostitusi bermodus pijit refleksi di seputaran Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang ke Polda Sumatera Utara

Adapun surat pengaduan dengan
Nomor : 006/PKR/KRPS/V/2025 tentang dugaan tindak pidana dugaan prostitusi berkedok refleksi yang telah meresahkan masyarakat sekitar akan dampak negatif yang ditimbulkan dari bebasnya dugaan prostitusi tersebut dilingkungan padat penduduk.

Dalam keterangan resminya, Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Keadilan Rakyat (LSM PKR) Dian Putri Mandasari,S.H.,M.H menandaskan bahwa lokalisasi tersebut luput dari penindakan meski sebelum – sebelumnya telah ramai diberitakan di media massa.

” Kami LSM PKR mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas atas bebasnya dugaan tindak pidana prostitusi yang telah merambah dipusat keramaian kota medan ” ujar Dian Puspita Mandasari SH, Selasa (03/06/2025).

Dikatakan Dian, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 296 menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

LSM PKR akan melihat sejauh mana kehadiran Aparat Penegak Hukum (APH) itu hadir dalam persoalan Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas) disana kata dia.

Sebelumnya, keterangan dihimpun dari Lurah
Tanjung Sari Medan Selayang Ihsan Nugraha Harahap menegaskan telah menerima pengaduan masyarakat tentang keresahan warganya atas maraknya panti pijit dilingkungannya itu. Olehnya, Ihsan Nugraha Harahap mengarahkan semua kepling yang ada diwilayahnya untuk meminta memperlihatkan surat izin dari dinas pariwisata bebernya saat itu.

Dilain sisi, dari hasil penelusuran wartawan, hingga saat ini, terdapat belasan Rumah Toko (Ruko) yang berada di seputaran jalan ringroad, Kelurahan Tanjung Sari disulap menjadi arena esek – esek terselubung.

Adapun pijit plus – plus yang meresahkan warga itu berada di Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang antara lain : Hoki, Kirana, Lapita, Sagita, Love Massange, Lord Masange dan lainnya.

Dikonfirmasi terpisah Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan mengenai Pengaduan masyarakat mengatakan , Pasti akan ditindak lanjuti oleh Polri. Dan saya yakin pengaduan anda saat ini sedang dalam proses penanganan  oleh Itwasda atau langsung ke Direktorat terkait,” terangnya .

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri

10 Juli 2026 - 10:28 WIB

Memutus Perkara, Padahal Diduga Masih Dalam Sanksi Non Palu Selama 6 Bulan, Oknum Hakim di PN Medan di Laporkan Ke Komisi Yudisial

9 Juli 2026 - 19:18 WIB

Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir, Publik Pertanyakan Keberadaan Pin Emas Resmi

6 Juli 2026 - 21:12 WIB

Gudang Solar Misterius di Tengah Permukiman Manunggal, Warga Khawatir Ledakan

30 Juni 2026 - 10:36 WIB

Menjelang HUT Bhayangkara ke-80, Publik Menanti Ketegasan Pengusutan Polemik Pin Emas DPRD Samosir

29 Juni 2026 - 11:40 WIB

Trending di HUKUM