Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Keluarga Khawatir: Debora Christina Sembiring Hilang Kontak Sejak Kamis Sore Diduga Dibawa Tanpa Izin, Bayi 4 Bulan Hilang dari Pelukan Ibunya di Tangerang Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang Bentuk Protes Negara Lalai Terhadap Hak Masyarakat di Tapanuli Utara Safari Ramadhan 1447 H: Kapolres Sergai dan MUI Perkuat Silaturahmi, Tegaskan Polri Mengabdi dengan Hati Kapolda Sumut Lakukan Tes Urine Serentak Tindaklanjuti Instruksi Kapolri dalam Rapim 2026 Ketua Umum LSM Beri Apresiasi kepada Aparat Kepolisian, Polres Nias Selatan Gerak Cepat Selidiki Dugaan Curas yang Viral di Medsos

advertorial

Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang Bentuk Protes Negara Lalai Terhadap Hak Masyarakat di Tapanuli Utara

badge-check


					Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang Bentuk Protes Negara Lalai Terhadap Hak Masyarakat di Tapanuli Utara Perbesar

Bedah kasus.com, Tapanuli Utara – Warga mengibarkan bendera merah putih setengah tiang sebagai bentuk protes masyarakat Desa Lobu Siregar l, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan lahan yang diambil paksa Pemerintah Daerah (Pemda) Tapanuli Utara.

Dua tahun sudah berlalu, nasib warga terombang ambing menuntut hak ganti rugi atas lahan dan tanaman milik warga yang ditebangi terimbas pada pembangunan jalan lingkar Bypass Siborongborong.

Pemkab Taput sebagai reprentasi negara dianggap gagal memberikan keadilan ditengah – tengah masyarakat. Tindakan Pemkab Taput dinilai warga Siborongborong bak raja – raja kecil bertindak diktator mencaplok tanah dan tanaman warga tanpa memikirkan keberlangsunga hidup masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 (dan perubahannya dalam PP No. 39 Tahun 2023) tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Nelson Manurung, menuturkan sejak dimulainya pembangunan jalan lingkar Bypass Siborongborong, Pemkab Taput tak pernah memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan penawaran tentang hak warga mengenai ganti rugi. Bahkan, oknum pihak Pemkab Taput meredam masyarakat agar tidak menempuh jalur hukum, dan diselesaikan dengan musyawarah saja.

Kepada wartawan Nelson Manurung mengisahkan, bahwa warga yang tidak mengikuti arahan dari pemerintah untuk pembangunan jalan lingkar Bypass Siborongborong dibenturkan dengan warga lainnya.

” Inilah kami masyarakat yang tidak dianggap pemerintah, kami bentangkan bendera merah putih setengah tiang atas ketidakhadiran negara pada penderitaan rakyatnya. Kami telah berjuang lama, melalui surat kepada pemerintahan bawah, desa, bahkan ke wakil Presiden RI kami telah berkirim surat namun nasib kami tak ditanggapi ” ujar Nelson Manurung, Jumat (27/02/2026).

Warga lainnya yang terdampak juga mengutarakan hal yang senada. Surtan Sianipar menandaskan jika merujuk pada Undang Undang No 2 Tahun 2022, Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012, dan Permen Keuangan No 139/PMK.06/2020, maka warga berhak menerima ganti rugi tanaman dan lahan yang terkena pembangunan Jalan Siborongborong By Pass.

Surtan mengatakan, berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan bersama-sama oleh Muspika, Kejaksaan, Danramil 18, Kapolsek, Pemerintah Desa Lobu Siregar 1 dan masyarakat Dusun 3 Lumban Julu terhadap lahan yang terkena pembangunan, Surtan Sianipar memiliki lahan seluas 546,40 M², Polen Siburian seluas 462,17 M², Nelson Manurung seluas 37,50 M² dan Thomson Sianipar seluas 196,00 M².

‎Jadi total luas lahan dan tanaman yang belum di ganti rugi oleh Pemkab Tapanuli Utara adalah seluas kurang lebih 1.242,07 M², data ini berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan bersama.

‎Surtan Sianipar menegaskan, pihaknya sudah mengajukan surat ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) agar dibayar ganti rugi yang terkena pembangunan jalan tersebut.

‎”Dijawab PPK yang intinya bahwa mengenai ganti rugi agar disampaikan keberatan kepada Bupati Taput dan BBPJN Sumut, terkait ganti rugi yang terkena pembangunan merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemkab Taput,” kata Surtan.

‎Warga juga telah mengirim surat ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, dan memperoleh jawaban, dalam penjelaskan Ombudsman pada suratnya dikatakan, yang berwenang dan paling bertanggung jawab mengenai ganti rugi tanaman dan lahan adalah Pemkab Taput.

‎”Tanaman dan lahan yang terkena pembangunan jalan itu sebagian sumber mata pencaharian hidup kami. Karena belum dibayar kami tambah miskin. Pemerintah harusnya melindungi hak kami, dan Pemkab Taput harus bertanggung jawab membayar ganti rugi lahan itu,” ujar Surtan pensiunan tentara ini.

*Tanggapan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Sarat Pembohongan Publik Ciderai Hati Masyarakat*

Dengan tertatih – tatih berjuang akan hak warga, tepatnya pada hari Senin (23/02/2026) kemarin, warga telah bertemu dengan Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat. Saat pertemuan berlangsung dikantornya yang berada di Jalan Letjen Soeprapto Tarutung, warga belum mendapatkan jawaban yang memuaskan.

Kepada warga, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat mengarahkan agar masyarakat menemui Asisten 1 Pemkab Taput guna mendapat penjelasan mengenai hak warga yang telah dirampas paksa itu.

Berkisar tiga jam lamanya menunggu Asisten 1 Pemkab Taput, warga kemudian bertemu dengan Bahal Simanjuntak selaku Asisten 1 Pemkab Taput.

Dalam pembahasan yang sedikit alot itu, Bahal Simanjuntak dinilai tidak konsisten memberikan penjelasan kepada warga serta mengkalim bahwa lahan milik warga yang dicaplok yang telah dibangun Jalan Lingkar Bypass Siborongborong tidak ada ganti rugi kepada masyarakat.

Bahal Simanjuntak berujar bahwa pemerintah dalam proyek nasional yang menggelontorkan anggaran bersumber dari APBN senilai puluhan miliar dalam peruntukkan pembangunan jalan tidak ada menganggarkan ganti rugi bagi masyarakat ujar Bahal Simanjuntak.

” Sepengetahuan saya lahan milik masyarakat yang diambil pemerintah untuk pembangunan jalan itu tidak dibayar karena warga memberikan tanah secara sukarela ” ujar Bahal memberi penjelasan di awal.

Tambahnya, Jalan ini dirancang untuk dibangun atas dasar rapat. Disinggung tentang pembayaran ganti rugi kepada warga Anton Sihombing dan disimpang empat bermarga siahaan juga dibayar.

” Saya kesini tahun 2019 dan mempelajari bahwa pada priinsipnya bahwa pemerintah tidak ada membeli lahan untuk dibangun untuk jalan. Disaat pembangunan, ada masuk gugatan ke PTUN itu mungkin kasus lain karena bapak ini tidak melakukan tanda tangan” ujar Bahal Simanjuntak

Lanjut Bahal Simanjuntak bahwa ” status jalan sudah menjadi aset nasional milik kementrian PUPR, andaikan kami ganti rugi nanti lahan milik masyarakat itu, berarti siapakah yang bisa secara legal agar kami mengganti rugi pada masyarakat padahal jalan itu sudah menjadi jalan nasional, nah berarti harus pengadilanlah yang memutuskan” debutnya.

” Kalau kami bayar lahan milik warga yang sekarang telah milik kementrian kami masuk penjara” Ujar Bahal beralasan.

Mendengar hal tersebut warga pun berang atas sikap pemerintah yang mempertontonkan sikap ketidakadilan, sebagaimana warga lain yang terdampak dibayarkan ganti rugi dan warga lainnya tidak dibayarkan ganti rugi sama sekali.

Mirisnya lagi, terhitung empat kali sudah warga berkirim surat kepada Pemerintah Taput ini, dan terbukti surat keberatan warga yang dilayangkan ke Pemkab Taput raib dan tidak ditemukan sehingga pihak Asisten l dan Bidang Hukum tak bisa memberikan penjelasan terperinci mengenai duduk persoalan yang dialami warga. Bahkan dalam dialog antar warga bersama Asisten 1 yang membidangi hukum Pemkab Taput mengklaim bahwa Pemkab Taput ada membayarkan ganti rugi tanaman dan pemakaman milik warga.

Mendengar hal tersebut, warga pun sontak meluapkan amarahnya mempersoalkan kenapa tanaman milik warga sebagian diganti rugi dan sebagaian lagi tidak dibayar sama sekali.

” Bagaiamana Pemkab Taput membuat aturan seperti itu, apakah kami warga miskin yang tidak tau hukum ini sehingga lahan tanaman kami ditebang oleh Pemkab Taput dan tidak diganti rugi sama sekali ” ujar Surtan Sianipar.

*Tebang Pilih, Pemkab Taput Membayar Ganti Rugi Konsinyasi Kepada Warga Lewat PN Tarutung*

Informasi diperoleh bahwa pada hari Kamis (13/1/2022), di Kantor PN Tarutung, diketahui, uang konsinyasi yang dititipkan dengan total Rp 1.618.966.541 merupakan besaran nilai ganti untung yang telah ditetapkan Tim Appraisal atas 5 persil tanah atas nama Anton Sihombing, sesuai dengan SHM No.324, SHM No.325, SHM No.10, SKHM No.417/2010/SKKT/VI/2021 dan SKHM No.419/2020/SKKT/VI/2021.

Uang konsinyasi yang dititipkan terdiri dari dua bagian, yakni yang sedang berperkara dan yang tidak berperkara. Untuk yang sedang berperkara, yakni SHM No. 324 dan SHM No. 325 dititipkan sebesar Rp 1,1 M lebih.

Sedangkan untuk yang tidak berperkara, SHM No.10, SKHM No.417 dan SKHM No.419 dititipkan sebesar Rp 510 juta lebih.

“Jadi ada dua bagian. Untuk SHM 324 dan SHM 325, masih berberperka karena ada gugatan dan berproses. Untuk SHM No.10, SKHM No.417 dan SKHM No.419 tidak berperkara,” jelas Nugroho didampingi beberapa orang staf kantor PN Tarutung, sebagaimana dilansir dari Medanbisnisdaily.

Dijelaskan juga, uang konsinyasi sebesar Rp 1,1 M (untuk yang berperkara) masuk ke rekening Kepaniteraan PN Tarutung, pada tanggal 15 Desember 2021. Sedangkan uang konsinyasi untuk yang tidak berperkara sebesar Rp 510 juta lebih masuk pada tanggal 21 Desember 2021.

Keterangan yang sama juga disampaikan oleh pihak Pemkab Taput melalui Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Taput, Josua Hutabarat dalam keterangan resminya kepada wartawan membenarkan uang konsinyasi sebesar Rp 1,6 miliar lebih telah ditransfer ke rekening Kepaniteraan PN Tarutung.

Transfer dilakukan dua tahap berdasarkan surat perintah membayar (SPM) dari Dinas Perkim Taput.

“Soal kenapa dilakukan dua tahap, kami kurang paham karena kami hanya berdasarkan SPM. Anggaran pembebasan lahan pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong ditampung di Dinas Perkim. Untuk lebih jelasnya, tanyakan ke Perkim,” kata Josua Hutabarat.

(TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dorong Investasi Emas Syariah, DSN-MUI Terbitkan Fatwa Usaha Bulion

23 Februari 2026 - 17:52 WIB

Investigasi Data: Pariwisata Denpasar Adopsi Standar Konektor untuk Atasi ‘Kebocoran’ Iklan

9 Februari 2026 - 15:47 WIB

Satgas Yonzipur I/DD TNI AD Percepat Pembangunan Jembatan Bailey, Buka Akses Wilayah Terisolasi di Boronadu

9 Februari 2026 - 14:09 WIB

Kanopi Tangerang: Investasi Kecil yang Dampaknya Besar untuk Rumah dan Usaha

4 Februari 2026 - 01:38 WIB

Kanopi Tangerang: Investasi Kecil yang Dampaknya Besar untuk Rumah dan Usaha

Pelaporan Camat Simanindo ke APH Dibuka ke Publik, Anggota KTH Parna Raya Jaya Jasa: “Kami Punya Bukti Lengkap”

2 Februari 2026 - 13:46 WIB

Trending di advertorial