Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Libur Lebaran Hari Ketiga, Lalu Lintas Serdang Bedagai Terpantau Kondusif Petugas Pos Yan Polres Serdang Bedagai Kembalikan Tas Hilang Warga, Isi Rp301 Ribu Utuh Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas

advertorial

Wakil Jaksa Agung Sampaikan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

badge-check


					Wakil Jaksa Agung Sampaikan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK Perbesar

Bedahkasus.com, Medan -Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung yang juga Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Asep Nana Mulyana, didampingi Direktur D Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol, SH,MH serta rombongan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (23/6/2025).

Rombongan Plt. Wakil Jaksa Agung disambut Kajati Sumut Idianto, SH,MH. Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, para Asisten, para Kajari, Kabag TU, Koordinator, para Kasi dan Kacabjari di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Kedatangan Wakil Jaksa Agung dan rombongan dalam rangka Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK, Sosialisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan, dan Strategi Kepemimpinan di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kajati Sumut dalam sambutannya menyambut kedatangan Plt Wakil Jaksa Agung ke wilayah hukum Kejati Sumut.

“Berbicara tentang WBK, Satker yang ikut dalam penilaian harus benar-benar dalam melakukan perubahan,” paparnya.

Plt. Wakil Jaksa Agung yang juga JAM Pidum Kejagung RI Prof Asep Nana Mulyana di awal sambutannya menyoroti penanganan perkara tindak pidana umum. Dimana, dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi acuan dalam pembangunan nasional Indonesia selama 20 tahun ke depan.

“Salah satunya adalah Single Prosecution System atau sistem penuntutan tunggal, yang kedua Advocate General. Itulah sebabnya sesuai dengan amanat undang-undang ini, kita sudah melakukan berbagai perubahan termasuk dalam mempersiapkan penuntutan dan penataan SOP,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Kibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang Bentuk Protes Negara Lalai Terhadap Hak Masyarakat di Tapanuli Utara

28 Februari 2026 - 14:20 WIB

Dorong Investasi Emas Syariah, DSN-MUI Terbitkan Fatwa Usaha Bulion

23 Februari 2026 - 17:52 WIB

Investigasi Data: Pariwisata Denpasar Adopsi Standar Konektor untuk Atasi ‘Kebocoran’ Iklan

9 Februari 2026 - 15:47 WIB

Satgas Yonzipur I/DD TNI AD Percepat Pembangunan Jembatan Bailey, Buka Akses Wilayah Terisolasi di Boronadu

9 Februari 2026 - 14:09 WIB

Kanopi Tangerang: Investasi Kecil yang Dampaknya Besar untuk Rumah dan Usaha

4 Februari 2026 - 01:38 WIB

Kanopi Tangerang: Investasi Kecil yang Dampaknya Besar untuk Rumah dan Usaha
Trending di advertorial