Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polsek Medan Tuntungan Berhasil Ungkap Pelaku Residivis, Sudah 6 Kali Terlibat Aksi Pencurian Ketua DPD LSM Suara Masyarakat Sumut Ridwan Adenan Sibarani Angkat Bicara Begini Respons Cepat Polsek Medan Tuntungan Atas Laporan Judi, Hasilnya Nihil Calon Jaksa Tewas Terseret Arus Saat Kejar Tersangka Korupsi di Asahan Gudang Penampung CPO Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Pasar Vlll Desa Manunggal, Labuhan Deli Polisi Tenteng Laras Panjang dan Menyita Barang Bukti 1,8 Ton, Pemilik APMS Pancur Batu Membantah Tidak Bersalah, Begini Sanggahannya !

advertorial

Wakil Jaksa Agung Sampaikan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

badge-check


					Wakil Jaksa Agung Sampaikan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK Perbesar

Bedahkasus.com, Medan -Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung yang juga Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Asep Nana Mulyana, didampingi Direktur D Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol, SH,MH serta rombongan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (23/6/2025).

Rombongan Plt. Wakil Jaksa Agung disambut Kajati Sumut Idianto, SH,MH. Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, para Asisten, para Kajari, Kabag TU, Koordinator, para Kasi dan Kacabjari di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Kedatangan Wakil Jaksa Agung dan rombongan dalam rangka Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK, Sosialisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kejaksaan, dan Strategi Kepemimpinan di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kajati Sumut dalam sambutannya menyambut kedatangan Plt Wakil Jaksa Agung ke wilayah hukum Kejati Sumut.

“Berbicara tentang WBK, Satker yang ikut dalam penilaian harus benar-benar dalam melakukan perubahan,” paparnya.

Plt. Wakil Jaksa Agung yang juga JAM Pidum Kejagung RI Prof Asep Nana Mulyana di awal sambutannya menyoroti penanganan perkara tindak pidana umum. Dimana, dalam amanat Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi acuan dalam pembangunan nasional Indonesia selama 20 tahun ke depan.

“Salah satunya adalah Single Prosecution System atau sistem penuntutan tunggal, yang kedua Advocate General. Itulah sebabnya sesuai dengan amanat undang-undang ini, kita sudah melakukan berbagai perubahan termasuk dalam mempersiapkan penuntutan dan penataan SOP,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

30 Juni 2025 - 15:24 WIB

Menyambut HUT Bhayangkara ke-79  Polsek Medan Tuntungan Menggelar kegiatan Bantuan Sosial di Panti Asuhan

23 Juni 2025 - 09:58 WIB

Perbatasan Jorong Oauh Anok dan Jorong Lubuk Tabuan Kenagarian pangkalan Kota Baru Kabupaten 50 Kota Dipenuhi Tumpukan Sampah

22 Juni 2025 - 05:13 WIB

Kajati Sumut Kunker Ke Kejari Dairi, Motivasi Seluruh Jajaran Berpacu Raih WBBM

20 Juni 2025 - 01:11 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Gelar Bakti Kesehatan dan Sosial untuk 2.000 Warga Belawan

17 Juni 2025 - 03:50 WIB

Trending di advertorial