Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Status Tahanan Rumah Disorot, Kasus Nuriana Sinurat Kembali Dipertanyakan Presensi Ada, Tugas Dipertanyakan di RSUD Hadrianus Sinaga Eks Gudang Pengoplos LPG yang Pernah Digerebek Tim Gabungan BAIS Diduga Beralih Jadi Gudang Solar Subsidi Ilegal “Paripurna DPRD Samosir Mandek, Kursi Kosong Gagalkan Pembahasan APBD dan Ranperda Sampah” Dari Branding sampai Quality Control: Yang Sering Terlewat soal Seragam Perusahaan Rakerhut Situmorang Tantang Kepastian Hukum Dugaan Penyimpangan Samosir: Proses atau Hentikan!

Kesehatan

Kejati Sumut Tahan Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provsu Terkait Perkara Penataan Situs Benteng Putri Hijau

badge-check


					Kejati Sumut Tahan Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provsu Terkait Perkara Penataan Situs Benteng Putri Hijau Perbesar

Bedahkasus.com, Medan– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap 1 tersangka atas nama ZS (selaku Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara/selaku KPA/PPK) terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang Tahun 2022, Selasa (11/3/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting,SH,MH menyampaikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 817.008.240,37.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh
minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.

Terhadap tersangka ZS, lanjut Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.

(Rs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Brimob Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Jumat Berkah dan Minggu Kasih, Bagikan Sembako hingga Makanan Gratis

8 Juni 2026 - 10:13 WIB

Untung Parlindungan Simbolon Bantah Klarifikasi RSU Bunda Tamrin: “Kondisi Istri Saya Lemah tak Bisa Bicara Hingga Saat Ini”

12 November 2025 - 09:06 WIB

Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan Rumah Sakit Bunda Tamrin, Harapan Tanggapan Presiden dan kementerian Kesehatan

10 November 2025 - 12:28 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Laksanakan Panen Raya Jagung Program Ketahanan Pangan

5 November 2025 - 11:29 WIB

Kapolres Sergai Buka Turnamen Mini Soccer Piala Kapolres Dalam Rangka Hari Sumpah Pemuda 2025

4 November 2025 - 07:44 WIB

Trending di Kesehatan