Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Patroli Brimob Polda Metro Jaya dan Perintis Presisi Cegah Tawuran di Koja, Tiga Pelaku Diamankan Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan Resmi Babinsa Koramil 08/Duren Sawit Gelar Patroli dan Siskamling Keliling Bersama Komponen Masyarakat Kodim 0504/Jakarta Selatan Gelar Nobar Sepak Bola Gembira Bersama Masyarakat Menyapa dari Jantung Papua, Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

Pemerintah

Viral di Media Sosial, Mantan Bupati Samosir Minta Mobil Dinas pada Pemkab Samosir Tuai Kritik Publik

badge-check


					Viral di Media Sosial, Mantan Bupati Samosir Minta Mobil Dinas pada Pemkab Samosir Tuai Kritik Publik Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Jagat media sosial dalam beberapa hari terakhir diramaikan oleh isu permohonan mobil dinas yang dikaitkan dengan seorang mantan Bupati Samosir.

Informasi yang beredar luas tersebut langsung memantik perhatian dan kritik tajam dari masyarakat, Kamis (22/1/26).

Isu ini mencuat setelah beredarnya sebuah dokumen permohonan yang diduga diajukan oleh mantan kepala daerah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir.

Dalam dokumen yang beredar, yang bersangkutan disebut meminta agar kendaraan dinas yang pernah digunakannya selama menjabat dapat dialihkan atau tetap dikuasai setelah masa jabatannya berakhir.

Meski kebenaran dokumen tersebut belum diumumkan secara resmi secara luas, publik menilai permohonan itu secara etika patut dipertanyakan.

Pasalnya, kendaraan dinas merupakan aset daerah yang bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan semata-mata bagi kepentingan jabatan, bukan kepentingan pribadi.

Sejumlah warganet dan elemen masyarakat menyoroti waktu pengajuan permohonan yang disebut-sebut dilakukan setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat.

Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan publik serta bertentangan dengan semangat pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel.

“Fasilitas negara bukan hak pribadi, apalagi setelah tidak lagi menjabat.

Ini soal etika dan tanggung jawab moral seorang mantan pejabat,” tulis salah satu warganet dalam kolom komentar yang ramai diperbincangkan.

Sementara itu, Sekda Samosir melalui Bagian Umum Pemkab Samosir, Elman Silalahi, saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu di ruangannya perihal surat tersebut membenarkan bahwa dokumen permohonan itu memang ada dan telah diterima oleh pemerintah daerah.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait tindak lanjut atau sikap Pemkab Samosir atas permohonan tersebut.

Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Viralnya isu ini menjadi cerminan tingginya sensitivitas publik terhadap penggunaan dan pengelolaan aset negara.

Di sisi lain, peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya keteladanan pejabat, termasuk setelah tidak lagi menjabat, dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

(Rps).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan Resmi

14 Juni 2026 - 20:15 WIB

Dijual Dulu, Dikembalikan Kemudian: Apakah Aset Negara Bisa “Disulap” Seolah Tak Pernah Hilang?

11 Juni 2026 - 15:30 WIB

Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

10 Juni 2026 - 10:29 WIB

Ketua FKDM Pastikan Tangsel Aman, Warga Diimbau Bijak Sikapi Informasi

28 Mei 2026 - 19:13 WIB

Arus Peti Kemas di Sumatera Utara Meningkat, Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung Tunjukkan Pemulihan Logistik

28 Mei 2026 - 15:58 WIB

Trending di Pemerintah