Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Dua Kali Dikeroyok, Dua Kali Melapor: Kasus Warga Madina Mandek di Polsek Muara Batang Gadis Logistik Sumut Mulai Bangkit, Arus Peti Kemas Tumbuh 5% di Awal 2026 Instalasi Rack Server 45U Haganerack HR4512HD di Kensington Tower Kelapa Gading Oknum PLN Diduga Terlibat Kasus Pencurian Arus Listrik Tambang Bitcoin, Ombudsman RI Perwakilan Sumut: Desak PLN Adakan Evaluasi Selamatkan 813 Ribu Jiwa, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Terbongkar! Sabu 22 Kg Jaringan Malaysia–Aceh Disamarkan dalam Tangki Mobil, Kurir Ditangkap di Parkiran Mal Medan

Pemerintah

Viral di Media Sosial, Mantan Bupati Samosir Minta Mobil Dinas pada Pemkab Samosir Tuai Kritik Publik

badge-check


					Viral di Media Sosial, Mantan Bupati Samosir Minta Mobil Dinas pada Pemkab Samosir Tuai Kritik Publik Perbesar

Bedahkasus.com, Samosir – Jagat media sosial dalam beberapa hari terakhir diramaikan oleh isu permohonan mobil dinas yang dikaitkan dengan seorang mantan Bupati Samosir.

Informasi yang beredar luas tersebut langsung memantik perhatian dan kritik tajam dari masyarakat, Kamis (22/1/26).

Isu ini mencuat setelah beredarnya sebuah dokumen permohonan yang diduga diajukan oleh mantan kepala daerah tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir.

Dalam dokumen yang beredar, yang bersangkutan disebut meminta agar kendaraan dinas yang pernah digunakannya selama menjabat dapat dialihkan atau tetap dikuasai setelah masa jabatannya berakhir.

Meski kebenaran dokumen tersebut belum diumumkan secara resmi secara luas, publik menilai permohonan itu secara etika patut dipertanyakan.

Pasalnya, kendaraan dinas merupakan aset daerah yang bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan semata-mata bagi kepentingan jabatan, bukan kepentingan pribadi.

Sejumlah warganet dan elemen masyarakat menyoroti waktu pengajuan permohonan yang disebut-sebut dilakukan setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat.

Kondisi ini dinilai mencederai rasa keadilan publik serta bertentangan dengan semangat pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel.

“Fasilitas negara bukan hak pribadi, apalagi setelah tidak lagi menjabat.

Ini soal etika dan tanggung jawab moral seorang mantan pejabat,” tulis salah satu warganet dalam kolom komentar yang ramai diperbincangkan.

Sementara itu, Sekda Samosir melalui Bagian Umum Pemkab Samosir, Elman Silalahi, saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu di ruangannya perihal surat tersebut membenarkan bahwa dokumen permohonan itu memang ada dan telah diterima oleh pemerintah daerah.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut terkait tindak lanjut atau sikap Pemkab Samosir atas permohonan tersebut.

Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Viralnya isu ini menjadi cerminan tingginya sensitivitas publik terhadap penggunaan dan pengelolaan aset negara.

Di sisi lain, peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya keteladanan pejabat, termasuk setelah tidak lagi menjabat, dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

(Rps).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Logistik Sumut Mulai Bangkit, Arus Peti Kemas Tumbuh 5% di Awal 2026

30 April 2026 - 12:10 WIB

Pegadaian Salurkan Rp1,25 Miliar untuk Atlet di Tring! Golden Run 2026

29 April 2026 - 08:59 WIB

Terungkap! Pemkab Taput Tebang Pilih Dalam Melakukan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Pembangunan Jalan Bypass Siborong – borong

22 April 2026 - 16:17 WIB

Ketua Yopie H Batubara menggelar kejuaraan Cabang Olahraga Domino Provinsi Sumatra Utara(Sumut) tgl 19 /4/2026 Di Aula PRSU Medan

20 April 2026 - 10:14 WIB

PT PMT Catatkan Layanan Perdana SSL, Perkuat Jalur Logistik Internasional

18 April 2026 - 14:15 WIB

Trending di Pemerintah