Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Oknum PLN Diduga Terlibat Kasus Pencurian Arus Listrik Tambang Bitcoin, Ombudsman RI Perwakilan Sumut: Desak PLN Adakan Evaluasi Selamatkan 813 Ribu Jiwa, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja Terbongkar! Sabu 22 Kg Jaringan Malaysia–Aceh Disamarkan dalam Tangki Mobil, Kurir Ditangkap di Parkiran Mal Medan Usai Viral Warga Resah, Dua Orang Pelaku Perjudian “Ditumbalkan” Praktisi Hukum Sumut: Tegakkan Aturan Hukum Tanpa Tebang Pilih Pegadaian Salurkan Rp1,25 Miliar untuk Atlet di Tring! Golden Run 2026 Sat Intelkam Polres Sergai Kokohkan Sinergitas dengan Wartawan, Perkuat Kendali Informasi Publik

HUKUM

Usai Viral Warga Resah, Dua Orang Pelaku Perjudian “Ditumbalkan” Praktisi Hukum Sumut: Tegakkan Aturan Hukum Tanpa Tebang Pilih

badge-check

Bedahkasus.com, Medan – Setelah ramai diberitakan marak aktivitas perjudian yang dianggap sebagai biang kerok keresahan masyarakat, Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya bekerja dan menangkap dua orang pelaku kecil perjudian di Jalan Setia Budi (depan Hotel Melati), Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dalam siaran resminya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengakui pihaknya buru – buru bergegas melakukan penindakan usai aktivitas perjudian tersebut viral dan terlanjur disorot masyarakat luas.

“Kami menemukan video yang viral di TikTok pada 24 April 2026 terkait praktik perjudian tembak ikan di wilayah hukum Polsek Tuntungan dan Polsek Pancur Batu,” ujar AKBP Adrian Risky Lubis, dikutip media ini, Rabu (29/04/2026).

Naas bagi dua orang yang katanya pelaku perjudian berinisial S. Barus dan N. Br Ginting ditangkap di lokasi perjudian. Dari lokasi polisi menyita satu unit chip, dua lembar rekap transaksi mesin judi, uang tunai Rp50 ribu, serta satu unit telepon seluler.

Informasi dihimpun, bahwa S. Barus merupakan pemain perjudian serta N. Br Ginting merupakan kasir.

Dua orang yang diamankan tersebut bukanlah pemilik saham perjudian melainkan dua orang yang sedang apes berada di tempat yang salah.

Sumber media ini menyebutkan, bahwa N. Br Ginting bekerja menjaga mesin perjudian dan diupahi oleh sang bandar judi. Sedangkan S. Barus merupakan korban bandar perjudian yang berharap iming iming menang mempertaruhkan uangnya di arena perjudian.

Menyikapi hal tersebut, publik pun mengendus penindakan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Medan masih setengah hati dan hanya melengkapi kebutuhan bahan laporan dengan pola Asal Bapak Senang (ABS).

Dikonfirmasi ulang kepada AKBP Adrian Risky Lubis mengenai pemilik mesin perjudian yang digrebek tersebut, akan tetapi Adrian Risky Lubis belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini dimuat oleh redaksi.

Dilain sisi, Praktisi Hukum Sumatera Utara Okto Benjamin Sireger SH mengapresiasi langkah jajaran Polrestabes Medan dalam merespon keresahan masyarakat.

Dalam hal ini Okto Benjamin Siregar mendorong agar dilakukan proses hukum sesuai aturan hukum yang ada sebagaimana dalam Pasal 303 KUHP.

Bentuk perjudian dengan wadah mesin tersebut tidak bekerja seorang diri melainkan melibatkan berbagai pihak, seperti terduga bandar, kasir maupun pemain.

Tambah Okto Siregar bahwa Kasir tidak bisa bekerja tanpa pemodal, baik sebaliknya pemodal juga tak bisa menjalankan bisnis gelapnya jika tidak ada kasir maupun pemain/pelanggan.

Nah, dalam kasus ini, menjadi rancu jika segelintir orang yang terlibat diamankan namun pemilik tak diamankan. Artinya jika persoalan hukum ditegakkan sebagaimana aturan hukum yang semestinya itu merupakan satu kesatuan.

” Pemodal/bandar maupun pemain sama – sama menyalahi aturan undang – undang yang termuat dalam Pasal 303 KUHP itu. Jadi mestinya bandar juga diproses hukum tanpa tebang pilih ”

Dalam hal ini, Okto Siregar juga mengatakan pintu penyelidikan mestinya terbuka lebar jika sudah mengamankan dua orang yang merupakan pintu masuk kepolisian menindaklanjuti siapa aktor dibalik itu kata dia

Diberitakan sebelumnya, praktik perjuldian di Wilayah Hukum Polsek Medan Tuntungan, Polsek Pancur Baru, Polrestabes Medan kian disorot publik.

Dampak negatif bebasnya praktik perjudian semakin dikesampingkan. Padahal, konflik rumah tangga dapat meluas imbas ketergantungan bertaruh di arena gelanggang judi.

Adapun sejumlah lokasi perju_dian, barak narkoba serta gudang penampung barang curian tersebut yang berada di Wilayah Hukum Polsek Medan Tuntungan, dan Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan telah disampaikan langsung kepada AKBP Andrian Rizki Lubis sebagai berikut :

1. Tepat di stadion BTN Simpang Asisi di kedai Tuak Lom*
2. Dipantai Bokek tepat siberang tanah Wakaf Kelurahan Tanjung Selamat, Kec Medan Tuntungan
3. Dijalan Penerbangan, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan (Bisa masuk lewat Jalan Jamin Ginting)
4. Jalan Setia Budi Ujung persis disebelah kanan seberang hotel melati
5. Pales 7 tepat di kedai Gurki dll

Lokasi kedua titik-titik lokasi perju_dian tembak ikan di Wilkum Pancur Baru sebagai berikut :

1. 1 titik judi tembak ikan di Desa Rambung baru tepatnya di Pinggir jalan Jamin ginting

2. 1 titik judi tembak ikan di Desa sembahe tepatnya di Lembah naga

3. 1 titik judi tembak ikan di desa Kwala Di sebuah warung pinggir jalan

4. 1 titik judi tembak ikan di desa Bandar baru masuk dari Sekolah Katolik 100 meter belok kanan

5. 1 titik judi tembak ikan di perumahan durin tonggal tepatnya di sebuah rumah kede kopi.

Sampai berita ini dimuat oleh Redaksi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis belum memberikan komentar apapun hingga berita ini dimuat oleh Redaksi.

(Red/TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum PLN Diduga Terlibat Kasus Pencurian Arus Listrik Tambang Bitcoin, Ombudsman RI Perwakilan Sumut: Desak PLN Adakan Evaluasi

29 April 2026 - 18:02 WIB

Anak 13 Tahun Diduga Diculik di Berastagi Ibu Menangis, Polisi Dituntut Gerak Cepat Tangkap Pelaku!

25 April 2026 - 13:51 WIB

Markas Perjudian Semakin Bertumbuh Subur Sejak AKBP Adrian Risky Lubis Pimpin Satreskrim Polrestabes Medan, Ini Buktinya

24 April 2026 - 19:15 WIB

Oknum Reskrim Polsek Helvetia Diduga Lakukan Praktik “Tangkap Lepas” Bandar Sabu

24 April 2026 - 17:46 WIB

“Las Vegas”-nya Sumut di Pasar 7 Marelan: Markas Judi Online Diduga Dilindungi Oknum, Aparat Bungkam

20 April 2026 - 15:11 WIB

Trending di HUKUM