Bedahkasus.com, Banyumas – Dukungan moral dan support dari berbagai elemen masyarakat Banyumas kepada Kapolri dalam penuntasan perkara kasus dugaan korupsi terbesar di Banyumas, kasus dugaan korupsi aset milik Pemda Banyumas, lahan Komplek pertokoan Kebondalem, Purwokerto, Banyumas yang sekarang sedang berproses di Dittipikor Bareskrim Mabes Polri, terus berdatangan kian deras mengalir, salah satunya dukungan datang dari Masyarakat Peduli Kebondalem (MPK).
” Saya mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada seluruh elemen masyarakat peduli Kebondalem atas segala dukungannya.
Sejengkal lagi penyidik Dittipikor Bareskrim Mabes Polri akan segera menetapkan calon tersangka, penetapan calon tersangka perkara Kebondalem ini tak akan terelakan, ” ungkap Ananto Widagdo, S.H.; S.Pd. ( AW ), Pegiat Anti Korupsi yang juga sebagai pelapor perkara dugaan kasus dugaan korupsi Kebondalem, Purwokerto.
Diperkara Kebondalem Purwokerto ini , AW juga melayangkan laporan dugaan adanya mafia tanah aset milik Pemda Banyumas, Kebondalem ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
” Pelaporan saya kepada Bareskrim Polri, dugaan korupsi aset milik Pemda Banyumas, lahan Komplek pertokoan Kebondalem, Purwokerto, Banyumas dan laporan ke Kejati Jateng, dugaan adanya mafia tanah aset milik Pemda Banyumas, Kebondalem, Purwokerto, Banyumas.
Laporan saya kepada kedua instansi Aparat Penegak Hukum (APH) soal Kebondalem tersebut, Obyek Hukumnya sama, Kebondalem, Subyek Hukumnya (Terlapornya) berbeda.Perkara di Kejati Jateng; beberapa waktu lalu pengelolaan aset Kebondalem, Purwokerto ini yang terletak di Komplek Pertokoan Kebondalem di Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur berdasarkan, perjanjian 22 Januari 1980.
Perjanjian tanggal 21 Desember 1982 dan Perjanjian tanggal 7 Maret 1986, yang selama ini pengelolaannya dikuasai oleh pihak swasta melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dikembalikan ke pihak Pemda Banyumas.Dengan pengelolaan aset Kebondalem, Purwokerto tersebut yang disertai Berita Acara Penyerahan Pengelolaan Aset Kebondalem.
Hal ini menunjukan Dasar Hukum yang kuat, Legal Standing bahwa aset Kebondalem, Purwokerto, Banyumas benar – benar milik Pemda Banyumas.Tentunya hal penyerahan aset Kebondalem tersebut bisa lebih meyakinkan penyidik dan bisa menambah amunisi bukti – bukti bagi penyidik dalam mengungkap dan menuntaskan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara dugaan korupsi aset milik Pemda Banyumas, ” tandas AW.
Beberapa waktu lalu; Masyarakat Peduli Kebondalem (MPK) memasang beberapa banner di komplek pertokoan Kebondalem dari Masyarakat Peduli Kebondalem, banner yang dipasang bertuliskan Banner yang dipasang bertuliskan Pak Kapolri Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Aset Pertokoan Kebondalem, Tangkap Dan Penjarakan Koruptor Aset Kebondalem Purwokerto, Jangan Biarkan Mangkrak ! segera Lelang Dengan Transparan, Pagari Seluruh Ruko – Ruko Seluruhnya Dari Penghuni Liar, Tegakkan Hukum Aset Kebondalem Demi Keadilan Masyarakat Banyumas.
Aset Kebondalem Ini Dalam Pengawasan Masyarakat Banyumas, Aset Kebondalem Harus Untuk Kemaslahatan Masyarakat Banyumas.
Atas pemasangan banner dari Masyarakat Peduli Kebondalem tersebut, Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M menilai itu melanggar aturan tanpa ijin mengganggu kondusifitas menghambat investasi.” Melanggar aturan tanpa ijin mengganggu kondusifitas menghambat investasi,” kata Sadewo.
Menanggapi penilaian Bupati Banyumas tersebut, AW menyatakan, berjuang untuk selamatkan aset negara kok malah di tuduh mengganggu kondusifitas dan menghambat investasi.Banner yang dipasang oleh Masyarakat Peduli Kebondalem yang isinya memuat terkait upaya hukum penyelesaian permasalahan Kebondalem agar clear dan clean.
” Berjuang untuk selamatkan aset negara kok malah di tuduh mengganggu kondusifitas dan menghambat investasi…#salam Waras Hukum,” tandas AW.
( S.Banyumas Trie ).











