Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Ecotown Hadirkan Kawasan Hunian Premium Berkonsep Liveable City di Sawangan, Depok Terungkap! Pemkab Taput Tebang Pilih Dalam Melakukan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Pembangunan Jalan Bypass Siborong – borong Resmi! Polsek Firdaus Berganti Jadi Polsek Sei Rampah, Mushola Al Jabbar Sekaligus Diresmikan Begal Sadis Siang Hari di Marelan-Belawan Dibongkar, Jatanras Polda Sumut Kejar Pelaku hingga Aceh “Negara Rugi Besar! Tambang Bitcoin Ilegal di Sumut Diduga Kebal Hukum, Oknum PLN Terseret” Perumda TIRTANADI Jalin Kerjasama Dengan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumatera Utara

Pemerintah

Terungkap! Pemkab Taput Tebang Pilih Dalam Melakukan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Pembangunan Jalan Bypass Siborong – borong

badge-check


					Terungkap! Pemkab Taput Tebang Pilih Dalam Melakukan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Pembangunan Jalan Bypass Siborong – borong Perbesar

Bedahkasus.com, Taput – Warga Lobu Siregar l, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara beberkan ketidakadilan Pemerintah Tapanuli Utara (Pemkab Taput) dalam pembayaran hak ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan Jalan Bypass Siborongborong, Rabu (22/04) 2026)

Janri Sihite memaparkan, bahwa terdapat sikap pilih kasih Pemerintah dalam memberikan hak ganti rugi lahan milik warga. Pasalnya, kata Janri Sihite, bahwa lahan milik Anton Sihombing yang terdampak pada pembangunan Jalan Bypass Siborongborong tahap pertama diberikan ganti rugi oleh Pemkab Taput tak jauh dari lahan milik Surtan Sianipar, Tomson Sianipar, Nelson Manurung, Polen Siburian dan sampai detik ini belum diganti rugi.

” Ada satu bentuk kezoliman ini kepada warga, dalam satu proyek pembangunan yang sama, ada yang dibayarkan ganti rugi, dan sebagian warga tidak dibayarkan ganti rugi sama sekali. Ini akan kita kawal sampai keadilan akan benar – benar berpihak kepada masyarakat yang terzolimi ” tandas Janri Sihite saat menunjukkan lahan yang diganti rugi oleh Pemkab Taput di Siborongborong.

Sebelumnya, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) sambangi Kantor Bupati Tapanuli Utara (Taput) perihal adanya dugaan Maladministrasi ganti rugi lahan milik warga dalam pembangunan Jalan Lingkar Bypass Siborongborong.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Herdensi Adnin, S.Sos., M.SP melakukan konfrontir langsung antara jajaran Pemerintah Taput bersama warga Lobu Siregar l yang menuntut ganti rugi lahan yang terdampak oleh pembangunan Jalan Bypass Siborongborong yang hingga hari ini Pemkab Taput tak kunjung memberikan ganti rugi kepada warga.

Dalam acara tersebut, dihadapan Kepala Ombudsman Sumut Herdensi Adnin, Wakil Bupati Taput Deni Parlindungan Lumbantoruan, eks Kepala Dinas PUPR Taput Dalan Nakkok Simanjuntak mengklaim bahwa pihaknya telah menerima surat dokumen penyerahan lahan dari warga untuk dibangun.

Dalam kesempatan itu juga Dalan Nakkok Simanjuntak menegaskan alur dari musyawarah dengan pihak desa hingga pembangunan dapat dilanjutkan.

” Pembangunan dilakukan setelah adanya musyawarah dengan warga pada tanggal 21 desember 2024 maka pembangunan dapat dilanjutkan ” ujar eks Kadis PUPR taput itu, Selasa (14/04/2026) kemarin.

Dalan Nakkok Simanjuntak mengklaim pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan warga atas adanya gejolak.

” Kami rapat dengan warga dan kepala desa lalu diberikan dokumem surat penyerahan persetujuan lahan ke Bupati dan dilanjutkan pihak Kementrian untuk dilakukan pembangunan dan sudah selesai ”

“Kami terlebih dahulu mendapatkan surat penyerahan lahan dari desa berjenjang dari desa menjadi dasar surat pernyataan pembebasan lahan tersebut pada pembangunan jalan dilahan tersebut. Lokasi lokasi yg telah clear yang masyarakatnya telah berkenan maka dilakukanlah penyerahan lahan maka kepala desa memberikan surat kepada bupati maka bupati meneruskan itu dalam bentuk penyerahan lahan. Bertempat dikantor Desa pada tanggal 2 Desember 2024, bahwa inilah kami anggap sosialisasi terakhir” ujarnya.

Dalam agenda tersebut, kepala Ombudsman Sumut Herdensi terdengar mempertanyakan terkait adanya berupa penyerahan uang kepada warga sejumlah 800 ribu rupiah (pago – pago) kepada 50-an warga yang terdampak pembangunan jalan, Dalan Nakkok Simanjuntak mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.

*Keterangan Eks Kadis PUPR Taput Dalan Nakkok Simanjuntak Berbanding Terbalik Dengan Keterangan Kepala Desa Lobu Siregar l*

Kepala Desa Lobu Siregar l Rudi Tampubolon mengutarakan saat ia sudah menjabat pada tahun 2023 ia pernah menyarankan untuk dilakukan ganti rugi kepada masyarakat.

Kades Lobu Siregar l juga mengakui bahwa terdapat sejumlah warga menolak pembangunan sebelum dilakukan ganti rugi.

Namun kata kades, saat itu atas adanya desakan sejumlah pihak yang mengatakan jangan karena satu orang jadi tidak dilanjut pembangunan maka pembangunan tetap ngotot dilaksanakan meski warga menuntut ganti rugi.

Kades juga mengakui awalnya ada dua warga yang menolak lahannya dicaplok untuk pembangunan jalan yaitu, warga atas nama Nelson manurung dan Sutan Sianipar serta disusul warga lainnya.

Kepala Desa juga mengakui bentuk penolakan warga tersebut dengan bukti terdapat pada bentuk fisik pembangunan jalan. Terdapat salah satu sisi jalan tidak dibangun drainase akibat warga tidak menyetujui lahan warga dipaksakan untuk dibangun.

” Kalau kita melintas dijalan yang dibangun itu menuju bandara silangit ada terdapat satu sisi sebelah kanan tidak dibangun drainase karena warga menolak tanahnya dibangun saat itu ” ujar Kades Rudi Tampubolon dihadapan wakil Bupati Taput dan Kepala Ombudsman Sumut

Tambah Kepala Desa Lobu Siregar l setelah sempat alot beradu argumen dengan warga, Kades Lobu Siregar l juga membenarkan sekitar limapuluhan warganya menerima uang 800 ratus ribu rupiah sebagai bentuk “pago – pago” demi memuluskan pelaksanaan pembangunan jalan.

Terungkap dalam rapat tersebut seharusnya warga menerima 1 juta rupiah. Namun, dipotong 200 ribu rupiah untuk biaya makan bersama. Sumber uang yang diserahkan kepada warga disebut Kepala Desa berasal dari kontraktor proyek.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua Yopie H Batubara menggelar kejuaraan Cabang Olahraga Domino Provinsi Sumatra Utara(Sumut) tgl 19 /4/2026 Di Aula PRSU Medan

20 April 2026 - 10:14 WIB

PT PMT Catatkan Layanan Perdana SSL, Perkuat Jalur Logistik Internasional

18 April 2026 - 14:15 WIB

Disambut Haru dan Penuh Harapan, Kehadiran Sugiatik, S.Ag Jadi Energi Baru bagi Warga Tebing Tinggi

16 April 2026 - 13:42 WIB

Pegadaian dan Polbangtan Medan Perkuat Ekosistem Kewirausahaan Pertanian

15 April 2026 - 15:21 WIB

Diduga Drainase Ditutup Developer, Jalan Citra Anggrek Terendam – Warga Desak Pemerintah Turun Tangan

14 April 2026 - 18:27 WIB

Trending di Pemerintah