Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

HUKUM

Terungkap!!! Oknum Eks Kades Disebut – sebut Timbun BBM Bersubsidi Bekerjasama Dengan Oknum Dinas Loreng Hingga BBM Langka di Sumut

badge-check

Bedahkasus.com, Labuhan Deli – Mantan Kepala Desa (Kades) berinsial nama Mis bekerjasama dengan oknum berseragam loreng diduga sebagai biang kerok langkanya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Daerah Deli Serdang dan Kota Medan.

Polemik kelangkaan minyak yang dialami masyarakat perlahan semakin terungkap. Warga yang mengetahui persis skenario praktik culas tersebut membeberkan skenario sang mantan Kepala Desa. Mulai dari jam beroperasi hingga mobil angkutan transportir yang digunakan. Lokasi gudang penimbunan BBM tersebut berada di Jalan Beringin Raya Pasar X, DusunVIII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

” Itu gudangnya mulai dipadati mobil pelangsir BBM mulai dari jam delapan malam hingga subuh dini hari ” beber warga kepada media ini yang meminta namanya agar dirahasiakan demi alasan keamanan, Jumat (24/07/2026).

Dibeberkan sumber, mobil angkutan yang kerab lalulalang keareal gudang menggunakan mobil tangki mirip milik pertamina dan mobil pribadi yang dimodifikasi.

Praktik dugaan penimbunan BBM bersubsidi pemerintah itu dilakoni dengan cara bekerjasama dengan sejumlah SPBU yang ada di Kota Medan maupun Deli Serdang.

Polanya pun sederhana, yakni menggunakan mobil minibus dengan modifikasi sehingga mampu mengangkut BBM bersubsidi dalam tonase yang besar sekali mengisi.

Warga mengatakan, bahwa eks Kepala Desa berinisial nama Mis diduga berani melawan hukum karena ada dukungan dari oknum berseragam loreng.

” Itu milik mantan Kepala Desa. Dia bekerjasama dengan oknum aparat berseragam loreng disitu ” tambahnya lagi.

Sumber menjelaskan, bahwa praktik dugaan penimbunan BBM jenis solar sudah cukup lama beroperasi. Praktik ini aman tanpa gangguan karena pemilik gudang kerab melakukan bagi – bagi jatah pertiap bulan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) setempat.

Tak tanggung – tanggung, warga merincikan nominal bagi – bagi uang untuk “tutup mulut” bagi sejumlah ormas tersebut pun ia beberkan

” Untuk jatah organisasi diberikan 200 ribu rupiah, yang bagi berinisial nama Carl.. dia yg memberi uang ke beberapa OKP” sebutnya.

Kini sorotan publik tertuju kepada sikap Aparat Penegak Hukum (APH). Apakah terus diam membiarkan masyarakat kesulitan memperoleh bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah itu? Atau APH malah tutup mata dengan realita atas langkanya BBM Bersubsidi yang dialami oleh masyarakat?

Sementara itu, dari sisi hukum dugaan penimbunan minyak solar subsidi tanpa izin jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 huruf c UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

Diketahui, lokasi gudang berada di Wilayah Hukum (Polres Pelabuhan Belawan) akan tetapi hingga saat ini, gudang dugaan penimbunan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut belum ditindak hingga saat ini.

Dikonfirmasi terpisah Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring, melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengenai adanya temuan dugaan penimbunan BBM bersubsidi pemerintah di wilayah kerjanya, akan tetapi Agus Purnomo belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan oleh redaksi.

Kru media ini mencoba mengkonfirmasi ke lokasi gudang yang berada di Pasar X, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli ini, akan tetapi kru media ini belum berhasil terhubung akibat pintu gerbang besi yang membubung tinggi selalu tertutup rapat.

Sampai saat ini, kru awak media ini masih berupaya memintai keterangan penanggungjawab pergudangan maupun pemilik gudang mengenai dugaan penyelewengan BBM di areal gudang tersebut

(RED/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM