Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Terungkap! Jaringan Tambang Bitcoin Diduga Gunakan Listrik Curian di Sejumlah Titik Kota Medan dan Sekitarnya Dugaan Penyelewengan Dana Desa Hilikana Dilaporkan LSM KPK RI, Inspektorat Nisel Lakukan Verifikasi Polsek Tanjung Morawa Polres Deli Serdang sama Bhayangkari Ranting Tanjung Morawa bagikan ratusan paket takjil di bulan Ramadan Pererat Ukhuwah, Polres Sergai Gelar Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Diduga Jadi Sarang Penimbunan Solar Subsidi, Gudang Tertutup di Dusun VIII Manunggal Disorot Warga Polres Serdang Bedagai Berhasil Mengamankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

HUKUM

Terungkap! Jaringan Tambang Bitcoin Diduga Gunakan Listrik Curian di Sejumlah Titik Kota Medan dan Sekitarnya

badge-check

Bedahkasus.com, Medan – Aktivitas tambang Bitcoin yang diduga menggunakan listrik curian PLN mulai meresahkan warga di sejumlah kawasan Kota Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara, “Sabtu (7/3/2026).

Narasumber yang berhasil diwawancarai awak media ini dan meminta identitasnya dirahasiakan menuturkan, bahwa jaringan mining bitcoin tersebut diduga beroperasi secara sistematis di puluhan hingga ratusan rumah toko (ruko) di berbagai sudut Kota Medan dan Deli Serdang dengan mengunakan listrik curian PLN.

Tambanya, Salah satu titik yang disebut sebagai lokasi aktivitas tersebut berada di Jalan Setia Budi Pasar II. Di lokasi ini, menurut sumber, terdapat kantor yang diduga menjadi pusat administrasi dan sumber daya manusia (HRD) dari jaringan operasional tersebut.

“Setiap hari aktivitas mereka terlihat biasa saja, namun sebenarnya itu kantor utama tempat pengaturan teknisi dan distribusi mesin,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Banyak lokasi selain di Jal Setia Budi Pasar II, aktivitas serupa juga disebut berada di sejumlah kawasan lain di Medan dan Deli Serdang seperti di Jalan Setia Luhur, Jalan Masjid Setia Budi, Jalan Gaperta, Klambir V, Jalan Medan-Binjai, Jalan Swadaya Kampung Lalang, Jalan Jamin Ginting (Dekat simpang tuntungan), Mencirim, Amplas tidak jauh dari pengadilan Agama Medan, Amplas sekitaran SMK Taruna Tekno Nusantara, Tj Rejo Sunggal, Jl.Petunia IV dan masih banyak lagi yang belum terdeteksi.

Menurut informasi yang dihimpun, lokasi-lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan mesin, kantor dan lokasi penambangan.

Sumber menyebutkan, satu gudang bahkan dapat menampung ratusan mesin tambang dalam satu hari distribusi. Mesin-mesin itu kemudian diduga disebar ke berbagai ruko yang tersebar di seluruh sudut Kota Medan hingga Deli Serdang.

Aktipitas mining bitcoin mengunakan Listrik curian ini juga memantik Warga sekitar yang mengaku mulai curiga dengan aktivitas di sejumlah ruko yang tertutup rapat namun terdengar suara mesin menyala hampir sepanjang waktu.

Dugaan pun mengarah pada praktik pencurian arus listrik untuk mengoperasikan mesin mining bitcoin yang dikenal membutuhkan daya listrik besar.

Adapun modusnya yaitu dengan cara menghubungkan kabel 3 pas dari trafo PLN dan langsung kedalam ruko tanpa melalui meteran terlebih dahulu.

“Lokasi nambang itu tergantung trafo listrik di sekitar lokasi bang, nanti kabel 3 pas itu nariknya dari trafo biar listrik warga tidak terganggu, Tetangga juga sudah banyak yang komplain karena suara mesin dan aktivitas keluar masuk barang yang cepat,” kata sumber tersebut.

Aktivitas Tertutup dan Mobilisasi Cepat Modus operasional jaringan ini disebut dilakukan secara tertutup. Barang masuk dan keluar dilakukan dengan cepat, dan pada pagi hari terlihat kendaraan yang menjemput teknisi menuju sejumlah ruko tempat mesin-mesin tersebut ditempatkan.

Beberapa lokasi disebut memiliki ciri khas tertentu, seperti pintu ruko berwarna biru atau pink, serta aktivitas parkir kendaraan yang selalu sepi seperti ruko kosong tak berpenghuni namun kadang kala ramai di waktu tertentu lalu kosong beberapa hari.

Mirisnya lagi praktik mining bitcoin atau penambang bitcoin ilegal ini diduga dikendalikan seorang yang berstatus buronan Polisi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama inisial AS.

Diketahui, AS ditetapkan oleh Polda Sumut masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga merugikan negara atas tambang Bitcoin dan pencurian arus listrik pada tahun 2023 lalu. Dalam persidangan di pengadilan terungkap negara telah mengalami kerugian sebesar Rp. 20.140.126.696.,

Dikutip dari keterangan resmi eks Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pemburuan terhadap DPO alias AS. Pernyataan ini disampaikan Hadi Wahyudi pada tanggal 20 Januari 2024 lalu.

Terorganisirnya jaringan penambang bitcoin yang merugikan Milyaran Rupiah keuangan Negara ini diduga kuat mendapatkan restu dari pihak P2TL PLN setempat dan dari APH sehingga praktik ilegal ini dapat berjalan mulus tampa hambatan dari pihak manapun juga.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan jaringan tambang kripto ilegal yang disebut-sebut beroperasi di berbagai titik di Kota Medan.

Namun masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Selain itu, konfirmasi juga tengah diupayakan kepada pihak Perusahaan Listrik Negara untuk memastikan apakah terdapat temuan atau laporan resmi terkait dugaan pencurian arus listrik yang disebut-sebut digunakan untuk aktivitas tambang kripto tersebut.

Terkait informasi yang berkembang bahwa aktivitas tambang kripto tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang yang disebut-sebut berinisial AS, yang kabarnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H.
melalui Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tambang Bitcoin yang melakukan pencurian arus listrik, hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media.

Konfirmasi yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian tersebut masih menunggu respons. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas tambang kripto ilegal yang disebut-sebut beroperasi di sejumlah titik di Kota Medan.

(Red/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Jadi Sarang Penimbunan Solar Subsidi, Gudang Tertutup di Dusun VIII Manunggal Disorot Warga

6 Maret 2026 - 23:49 WIB

Diduga Dibawa Tanpa Izin, Bayi 4 Bulan Hilang dari Pelukan Ibunya di Tangerang

28 Februari 2026 - 14:24 WIB

Aksi Pencurian Motor di Tanjung Pauh Terekam CCTV, Milik Petani Penyadap Karet Dibawa Kabur

23 Februari 2026 - 12:33 WIB

Kejari Nias Selatan Resmi Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Teluk Dalam

18 Februari 2026 - 20:07 WIB

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Satelit Kemhan, Salah Satunya Purnawirawan Bintang Dua

16 Februari 2026 - 02:14 WIB

Trending di HUKUM