Bedahkasus.com, Samosir – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir kembali menjadi sorotan,Sabtu (30/5/26).
Kali ini, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Laporan yang disampaikan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidak sesuaian pelaksanaan kegiatan Bimtek dengan dokumen administrasi yang digunakan sebagai dasar pertanggung jawaban anggaran.
Pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen dan mekanisme pencairan dana yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan Bimtek yang dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir disebut melibatkan puluhan peserta dengan nilai anggaran jutaan rupiah untuk setiap peserta.
Namun, muncul dugaan bahwa terdapat peserta yang namanya tercantum dalam daftar hadir meskipun tidak mengikuti kegiatan sebagaimana yang tercatat dalam administrasi.
Selain itu, terdapat pula dugaan bahwa anggaran yang berkaitan dengan peserta yang tidak hadir tidak dikembalikan ke kas daerah sebagaimana mestinya.
Kondisi inilah yang mendorong pelapor meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah.
Perwakilan LSM yang melaporkan perkara tersebut menyatakan bahwa langkah pelaporan dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan kegiatan Bimtek tersebut.
Jika ditemukan adanya penyimpangan atau kerugian keuangan negara, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya James salah satu pengurus LSM tersebut,Jumat (29/5/26).
Selain itu,sejumlah Masyarakat Samosir berharap laporan tersebut dapat ditindak lanjuti secara profesional dan transparan.
Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, mulai dari penyelenggara, panitia, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap administrasi dan keuangan, dimintai keterangan untuk memperjelas persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sementara itu, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang.
(Tim).











