Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan Beri Tanggapan Terkait Dugaan Ketidakterbukaan Revitalisasi SDN 078533 Hoya Ambukha Perayaan Natal Pos PI Methodis 2 Bersama Anak Panti Asuhan Natasya Berlangsung Penuh Sukacita Lembaga PKR Desak Polisi dan Kodam 1/BB Ungkap Penimbunan BBM di Percut Sei Tuan Biang Kerok Langkanya Bahan Bakar di Sumut Mabes Polri Diminta Turun Tangan, Ada Bandar Narkotika Kebal Hukum di Medan, Warga Pesimis Persoalan Narkotika Mampu Dituntaskan oleh Polrestabes Medan Diduga Revitalisasi SDN 078533 Hoya Ambukha Tidak Transparan, Panitia Tak Pernah Melihat RAB Tak Sampai 12 Jam, Dua Pelaku Curat Dibekuk Sat Reskrim Polres Sergai, Dua Motor Korban Berhasil Diselamatkan

Kepolisian

Tak Sampai 12 Jam, Dua Pelaku Curat Dibekuk Sat Reskrim Polres Sergai, Dua Motor Korban Berhasil Diselamatkan

badge-check

Bedahkasus.com, Sergei – Jajaran Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali membuktikan taringnya. Gerak cepat yang dilakukan hanya dalam hitungan jam berhasil menggulung dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggasak dua unit sepeda motor dari rumah warga di Dusun IV Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban.

Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa 9 Desember 2025 sekira pukul 05.30 WIB. Korban, Suriana (51), terbangun setelah dipanggil tetangganya Putri yang curiga melihat pintu rumah terbuka. Saat keluar kamar, korban langsung lemas—dua sepeda motor yang biasa terparkir di ruang tamu lenyap, termasuk sebuah HP Vivo. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Pengecekan di dalam rumah mengungkap pintu depan dan pintu belakang lantai dua dalam kondisi terbuka, namun tanpa jejak kerusakan. Upaya pencarian spontan tak membuahkan hasil. Korban akhirnya membuat laporan sesuai LP/B/394/XII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

Gerak Cepat, Dua Pelaku Langsung Dilibas

Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH tak menunggu waktu. Perintah langsung dilayangkan kepada Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH untuk turun ke lapangan melakukan pengejaran.

Hasilnya tidak main-main.

Pada pukul 15.30 WIB, hanya beberapa jam setelah laporan diterima, tim membekuk I N M als M (25) di Dusun V Desa Penggalangan. Pelaku mengakui aksinya dilakukan bersama tiga rekannya: I T als I, D B, dan seorang lagi berinisial I.

Pukul 16.00 WIB, tim bergerak ke rumah DB di Dusun XVII Desa Sei Bamban. Meski DB kabur, satu unit Honda Scoopy BK 3131 XBI milik korban ditemukan disembunyikan di lokasi itu.

Tak sampai satu jam, pukul 17.00 WIB, giliran I T als I (35) yang diamankan dari rumahnya di Dusun IV Desa Penggalangan. Dari rumah pelaku, petugas menemukan satu unit Honda Vario BK 3963 DBH yang juga dicuri dari korban.

Upaya pengejaran terhadap pelaku lain berinisial I dilakukan pukul 18.00 WIB, namun ia berhasil melarikan diri. Dua pelaku yang tertangkap langsung digiring ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk pemeriksaan lanjutan.

Pengakuan Blak-blakan: Terlibat Kasus NMax, Uang Hasil Jual HP Dipakai Beli Sabu

Selama pemeriksaan, I T als I mengaku bahwa ia juga pernah membobol rumah korban lain, mencuri sepeda motor Yamaha NMax BK 2136 XBF milik Metriyaldy Tanjung di Desa Pon, Sei Rampah, sesuai laporan LP/B/134/XI/2025/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

Motor itu dijual ke seorang bermarga Siregar di kawasan Jermal, Medan, seharga Rp 7 juta. Rekannya berinisial K mendapat bagian Rp 1,5 juta.

Kanit Pidum IPDA Hendri merinci peran masing-masing pelaku:

I T als I: Pelaku utama pencurian dua sepeda motor dari rumah korban.

I (DPO): Membantu membawa Scoopy ke rumah DB dan ikut menyembunyikan barang curian.

D B (DPO): Menyimpan motor curian serta menjual HP Vivo milik korban kepada N seharga Rp 750 ribu. Uang habis dibelikan sabu.

I N M als M: Membantu menyembunyikan, membongkar spion, melepas plat, dan mencoba menghidupkan Scoopy.

Aksi mereka terungkap sebagai jaringan kecil yang kerap bekerja sama dalam kasus serupa.

Polres Sergai Pastikan Kejar Semua Pelaku

Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tiga pelaku lain—K, I dan D B—telah masuk dalam DPO dan sedang dalam proses pengejaran intensif.

Dua pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal berbeda:

I T als I: Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

I N M als M: Pasal 480 ke-1 jo 56 ke-1 KUHP, ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Sergai menegaskan tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal untuk berkeliaran di wilayah hukumnya.

( Gayus HTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rutan Kelas I Labuhan Deli Mutasikan 35 Warga Binaan ke Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

11 Desember 2025 - 20:21 WIB

Polres Langkat Salurkan Bantuan Sosial Pascabencana Banjir di Desa Paya Bengkuang

11 Desember 2025 - 13:16 WIB

Kapolres Sergai Lepas Konvoi Kemanusiaan, Bantuan Sembako dan Semen Dikirim ke Langkat, Sibolga, dan Tapanuli Tengah

11 Desember 2025 - 13:08 WIB

Brimob Sumut Gerak Cepat Perbaiki Tanggul Sungai Tanjung Pura, Warga Berterima Kasih dan Apresiasi Tinggi

9 Desember 2025 - 14:02 WIB

Kurang dari 1×24 Jam, 2 Pelaku dan 1 Penadah Diciduk Sat Reskrim Polres Sergai, 1 Pelaku Lainnya DPO

8 Desember 2025 - 21:34 WIB

Trending di Kepolisian