Bedahkasus.com, Madina – Gerak cepat jajaran Polsek Muara Batang Gadis akhirnya membuahkan hasil. Dua orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban Mencari Hati Giawa berhasil diamankan aparat kepolisian. Sementara, beberapa pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran pihak berwajib.” Rabu (13/5/2026).
Dua terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial LB dan EH. Penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen tegas aparat kepolisian dalam menindak pelaku tindak kekerasan tanpa pandang bulu.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Muara Batang Gadis melalui Kanit Reskrim Ipda Budi A. Harahap, SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Dua orang terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Muara Batang Gadis. Terduga pelaku lainnya sedang kita buru,” terangnya.
Keberhasilan aparat mengamankan para terduga pelaku mendapat apresiasi dari korban, Mencari Hati Giawa. Sebelumnya, korban mengaku merasa terancam karena para pelaku masih bebas berkeliaran pasca kejadian pengeroyokan yang dialaminya.
Giawa menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolsek Muara Batang Gadis melalui Kanit Reskrim beserta jajaran atas langkah cepat yang dilakukan pihak kepolisian.
“Terima kasih banyak kepada Kapolsek melalui Kanit Reskrim dan jajarannya atas keberhasilan mengamankan terduga pelaku. Saya berharap pelaku lainnya juga segera ditangkap,” ujar korban.
Sebelumnya diberitakan, korban Mencari Hati Giawa mengaku kecewa karena laporannya terkait dugaan pengeroyokan sempat belum menunjukkan perkembangan signifikan. Bahkan, korban mengaku telah dua kali menjadi korban pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
Peristiwa pertama terjadi pada 5 Oktober 2024, di mana korban diduga dikeroyok oleh tiga orang pelaku. Saat itu korban mengalami luka lebam dan melapor ke Polsek Muara Batang Gadis dengan nomor laporan:
LP/B/38/X/2024/SPKT/Polsek Muara Batang Gadis/Polres Mandailing Natal/Polda Sumut.
Belum tuntas kasus pertama, korban kembali mengalami pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh delapan orang pelaku. Laporan kedua tercatat dengan nomor:
STPL/B/38/VIII/2025/SPKT/Polsek Muara Batang Gadis/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara.
Akibat pengeroyokan terakhir yang terjadi di kawasan Perumahan Divisi IV KBG PT MAL, Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, korban mengalami sejumlah luka serius.
“Pinggang kiri saya memar, kepala kanan bengkak, lutut kiri lecet, dan pelipis mata kiri robek sampai harus dijahit tiga jahitan,” ungkap Giawa.
Kini, dengan berhasil diamankannya dua terduga pelaku, masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan seluruh pelaku segera ditangkap agar korban mendapatkan rasa keadilan yang selama ini dinantikan.
(Red/Tim).











