Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polres Samosir Buka Kartu! Narkoba, Illegal Logging, Pencurian hingga Dugaan Kejahatan Seksual Anak Diungkap Geger! Bus Wisatawan Masuk Permukiman Warga di Boho Samosir, 26 Penumpang Terluka Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda Persempit Ruang Gerak Pengedar Sabu, Satu Pria Diamankan Kapolres Binjai Anjangsana dan Berikan Tali Asih kepada Personel yang Sakit Menahun Bambang Sah Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut Periode 2026–2031, Kibarkan Roda-Roda Organisasi di Daerah Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal

HUKUM

Sidang Gugatan Rumah di Jalan Gandhi Memanas, Ahli Hukum : Sertifikat Penggugat Sah

badge-check


					Sidang Gugatan Rumah di Jalan Gandhi Memanas, Ahli Hukum : Sertifikat Penggugat Sah Perbesar

Bedahkasus.com, Medan  – Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait permohonan eksekusi rumah di Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area kembali berlangsung panas di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/09/2025) siang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar kali ini menghadirkan saksi ahli Dr. Tony SH, M.Kn, yang diminta memberikan keterangan oleh pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Bobby Christian Halim, usai persidangan menegaskan bahwa keterangan saksi ahli memperkuat posisi kliennya.

 

“Ahli menjelaskan bahwa untuk mengecek apakah penggugat memang menguasai tanah tersebut puluhan tahun, majelis hakim harus memerintahkan pembukaan warkah dari BPN.

Dari sana bisa diketahui riwayat kepemilikan tanah secara jelas,” kata Bobby.

Bobby menambahkan, sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki penggugat adalah akta otentik dan sah secara hukum.

“Sertifikat dengan stempel dan tanda hak milik itu harus diperiksa.

Itu bukti otentik yang sah sepanjang tidak ada gugatan lain. Ahli sudah menegaskan bahwa SHM klien kami tetap sah,” tegasnya.

Dalam keterangan ahli, juga dijelaskan mengenai perkara lain dengan nomor register 200/Pdt.G/2025/PN.MDN.

Berdasarkan Undang-Undang Agraria, seseorang yang telah menguasai tanah selama 20 tahun dengan bukti penguasaan fisik berhak mengajukan penerbitan sertifikat.

Lebih jauh, ahli juga menyinggung soal Gran C, yang ternyata bukan hak kepemilikan melainkan hanya pencatatan pembayaran pajak tanah pada masa kolonial Belanda.

Namun, di sisi lain, Bobby menuding permohonan eksekusi yang diajukan lawan justru bermasalah.

“Ironisnya, berdasarkan putusan 320 yang dijadikan dasar eksekusi, pihak lawan tidak bisa menunjukkan bukti dokumen asli maupun alas hak objek sengketa,” ujar Bobby dengan nada keras.

Ia menegaskan, jika eksekusi tetap dijalankan tanpa bukti otentik dan tanpa batas-batas objek yang jelas, maka tindakan itu bisa mencederai hukum.

“Tidak hadir selama persidangan pemeriksaan saksi dan ahli, artinya tidak dapat menunjukkan bukti apapun selain daftar putusan tidak jelas berupa fotokopi dari fotokopi.

Kami sudah membuktikan sertifikat dan penguasaan fisik yang sesuai undang-undang agraria. Itu bukti sah sebagai pemilik objek sengketa,” tutup Bobby.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM