Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas Marak Judi di Tandem Hilir, Publik Pertanyakan Langkah Nyata Kapolres Binjai Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

HUKUM

Sidang Gugatan Rumah di Jalan Gandhi Memanas, Ahli Hukum : Sertifikat Penggugat Sah

badge-check


					Sidang Gugatan Rumah di Jalan Gandhi Memanas, Ahli Hukum : Sertifikat Penggugat Sah Perbesar

Bedahkasus.com, Medan  – Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait permohonan eksekusi rumah di Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area kembali berlangsung panas di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/09/2025) siang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar kali ini menghadirkan saksi ahli Dr. Tony SH, M.Kn, yang diminta memberikan keterangan oleh pihak penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Bobby Christian Halim, usai persidangan menegaskan bahwa keterangan saksi ahli memperkuat posisi kliennya.

 

“Ahli menjelaskan bahwa untuk mengecek apakah penggugat memang menguasai tanah tersebut puluhan tahun, majelis hakim harus memerintahkan pembukaan warkah dari BPN.

Dari sana bisa diketahui riwayat kepemilikan tanah secara jelas,” kata Bobby.

Bobby menambahkan, sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki penggugat adalah akta otentik dan sah secara hukum.

“Sertifikat dengan stempel dan tanda hak milik itu harus diperiksa.

Itu bukti otentik yang sah sepanjang tidak ada gugatan lain. Ahli sudah menegaskan bahwa SHM klien kami tetap sah,” tegasnya.

Dalam keterangan ahli, juga dijelaskan mengenai perkara lain dengan nomor register 200/Pdt.G/2025/PN.MDN.

Berdasarkan Undang-Undang Agraria, seseorang yang telah menguasai tanah selama 20 tahun dengan bukti penguasaan fisik berhak mengajukan penerbitan sertifikat.

Lebih jauh, ahli juga menyinggung soal Gran C, yang ternyata bukan hak kepemilikan melainkan hanya pencatatan pembayaran pajak tanah pada masa kolonial Belanda.

Namun, di sisi lain, Bobby menuding permohonan eksekusi yang diajukan lawan justru bermasalah.

“Ironisnya, berdasarkan putusan 320 yang dijadikan dasar eksekusi, pihak lawan tidak bisa menunjukkan bukti dokumen asli maupun alas hak objek sengketa,” ujar Bobby dengan nada keras.

Ia menegaskan, jika eksekusi tetap dijalankan tanpa bukti otentik dan tanpa batas-batas objek yang jelas, maka tindakan itu bisa mencederai hukum.

“Tidak hadir selama persidangan pemeriksaan saksi dan ahli, artinya tidak dapat menunjukkan bukti apapun selain daftar putusan tidak jelas berupa fotokopi dari fotokopi.

Kami sudah membuktikan sertifikat dan penguasaan fisik yang sesuai undang-undang agraria. Itu bukti sah sebagai pemilik objek sengketa,” tutup Bobby.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marak Judi di Tandem Hilir, Publik Pertanyakan Langkah Nyata Kapolres Binjai

18 Maret 2026 - 09:40 WIB

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

17 Maret 2026 - 17:16 WIB

Skandal Lingkungan? Gudang Oplosan Oli di Sidomulyo Diduga Beroperasi di Tengah Permukiman

17 Maret 2026 - 10:58 WIB

Diduga Gudang Oplosan Oli Beroperasi di Permukiman Warga Sidomulyo, Pernah Terjadi Ledakan hingga Picu Protes Masyarakat

14 Maret 2026 - 10:26 WIB

Polres Binjai Jangan Tutup Mata, Maraknya Perjudian Diduga Ganggu Kamtibmas dan Picu Peningkatan Kriminalitas di Wilkum Polres Binjai

11 Maret 2026 - 15:48 WIB

Trending di HUKUM