Bedahkasus.com, Samosir -Polemik penegakan aturan di Kabupaten Samosir kembali mencuat, sebuah bangunan berlantai dua milik inisial D yang berada di Desa Sianting-Anting, Kecamatan Pangururan, menjadi sorotan publik lantaran diduga menyalahi ketentuan perizinan namun tetap beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum,”Jum’at (22/8/2025).
Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas di bangunan tersebut masih berjalan normal.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar sekaligus kritik keras terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Samosir yang dinilai tidak memiliki nyali untuk bertindak.
Sejumlah warga menilai lemahnya langkah penertiban justru menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Kalau bangunan bermasalah dibiarkan, bagaimana masyarakat bisa percaya hukum ditegakkan dengan adil? Satpol PP seharusnya tegas, jangan pilih-pilih,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.
Publik juga menolak jika alasan efisiensi anggaran dijadikan dalih atas lambannya penindakan. Menurut mereka, persoalan ini lebih pada keberanian dan komitmen aparat ketimbang soal biaya.
Sorotan pun semakin tajam mengarah pada Kepala Satpol PP Kabupaten Samosir, Rudimanto Limbong, yang juga merangkap sebagai Plt Kepala Dinas PUPR.
Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait sikap Satpol PP maupun langkah konkret yang akan ditempuh.
Kini masyarakat menunggu jawaban: apakah Satpol PP di bawah kepemimpinan Rudimanto Limbong akan berani mengambil tindakan tegas sesuai aturan, atau justru membiarkan polemik bangunan bermasalah ini berlarut-larut tanpa kejelasan.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasat Satpol PP enggan berkomentar hingga berita ini masuk ke meja redaksi.
(Tim).











