Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas Marak Judi di Tandem Hilir, Publik Pertanyakan Langkah Nyata Kapolres Binjai Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

Kepolisian

Respon Cepat Informasi Warga, Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Pelaku Penanam Ganja di Sergai

badge-check


					Respon Cepat Informasi Warga, Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Pelaku Penanam Ganja di Sergai Perbesar

Bedahkasus.com,Serdang Bedagai -Respon cepat terhadap informasi masyarakat kembali membuahkan hasil. Polsek Dolok Masihul mengamankan tiga orang pelaku penanaman pohon ganja di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa, 6 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang layak dipercaya, menyebutkan adanya dua batang tanaman diduga ganja yang ditanam di area dapur rumah seorang warga berinisial A A. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP H. D. Simanjuntak, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H. bersama personel untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku A A di Dusun II Desa Kerapuh. Dari lokasi, polisi mengamankan tiga orang pelaku, yakni A A, 42 tahun, S, 27 tahun, dan H, 41 tahun. Ketiganya diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua batang tanaman yang diduga pohon ganja yang ditanam di dapur rumah pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua ikatan kecil yang diduga daun ganja, satu bungkus kertas Tictac merek Toreador, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai, Rabu, 7 Januari 2026. Ia menyampaikan bahwa ketiga pelaku diamankan di rumah pelaku A A dan saat ini telah dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku A A mengakui bahwa dua batang tanaman diduga ganja tersebut telah ditanam sejak sekitar empat bulan lalu. Bibit ganja itu diperoleh saat yang bersangkutan merantau ke Aceh.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Polres Serdang Bedagai mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau warga untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

(Gayus HTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026

19 Maret 2026 - 15:56 WIB

Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar

19 Maret 2026 - 15:52 WIB

Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas

18 Maret 2026 - 19:09 WIB

Kapolres Nias Selatan Cek Persiapan Pengamanan Sekaligus Pemberian Bingkisan Perayaan Idul Fitri 1447 H 2026 Di Kabupaten Nias Selatan

17 Maret 2026 - 16:38 WIB

Polda Sumut Bongkar Peredaran 29 Kg Sabu Jaringan Thailand, Dikendalikan WNI dari Luar Negeri

17 Maret 2026 - 14:34 WIB

Trending di Kepolisian