Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kepolisian

Respon Cepat Informasi Warga, Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Pelaku Penanam Ganja di Sergai

badge-check


					Respon Cepat Informasi Warga, Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Pelaku Penanam Ganja di Sergai Perbesar

Bedahkasus.com,Serdang Bedagai -Respon cepat terhadap informasi masyarakat kembali membuahkan hasil. Polsek Dolok Masihul mengamankan tiga orang pelaku penanaman pohon ganja di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa, 6 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang layak dipercaya, menyebutkan adanya dua batang tanaman diduga ganja yang ditanam di area dapur rumah seorang warga berinisial A A. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP H. D. Simanjuntak, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, S.H. bersama personel untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku A A di Dusun II Desa Kerapuh. Dari lokasi, polisi mengamankan tiga orang pelaku, yakni A A, 42 tahun, S, 27 tahun, dan H, 41 tahun. Ketiganya diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua batang tanaman yang diduga pohon ganja yang ditanam di dapur rumah pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua ikatan kecil yang diduga daun ganja, satu bungkus kertas Tictac merek Toreador, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai, Rabu, 7 Januari 2026. Ia menyampaikan bahwa ketiga pelaku diamankan di rumah pelaku A A dan saat ini telah dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku A A mengakui bahwa dua batang tanaman diduga ganja tersebut telah ditanam sejak sekitar empat bulan lalu. Bibit ganja itu diperoleh saat yang bersangkutan merantau ke Aceh.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, serta denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Polres Serdang Bedagai mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mengimbau warga untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

(Gayus HTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal

18 September 2026 - 15:00 WIB

Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan

17 September 2026 - 15:57 WIB

Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut

17 September 2026 - 15:53 WIB

Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya

17 September 2026 - 15:49 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan

17 September 2026 - 15:47 WIB

Trending di Kepolisian