Bedahkasus.com, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area parkir D’Cafe, Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medan Tuntungan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 12.10 WIB. Korban, Suci Ervina (26), kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 3336 AKP saat memarkir kendaraannya di lokasi tersebut.
Usai menerima laporan korban, Tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jacky Alexsi Marpaung, S.T., S.H., M.Si., langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa dini hari, 16 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Muhammad Teguh Febrianto alias Teguh (31), warga Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia, di wilayah Sei Mencirim, Kutalimbaru.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian sebanyak tiga kali.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial Acil yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari DPO di wilayah Tanjung Selamat, tersangka berupaya melarikan diri dengan memukul salah seorang personel Polri hingga terjatuh.
Petugas sempat melepaskan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Tk II Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan ke Polsek Medan Tuntungan guna proses hukum lebih lanjut.
Dari keterangan tersangka, sepeda motor hasil curian dijual di wilayah Sei Mencirim seharga Rp5 juta. Uang hasil kejahatan tersebut dibagi dua dengan DPO dan digunakan untuk membayar utang serta membeli narkoba.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses pengembangan.
“Pelaku melakukan perlawanan dengan memukul anggota kami dan mencoba melarikan diri. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar Iptu Syawal Sitepu, Selasa (16/12) malam.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.
Selain itu, Iptu Syawal Sitepu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, khususnya terhadap kendaraan pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraannya terkunci dengan baik dan menggunakan kunci ganda saat diparkir, baik di rumah maupun di tempat umum,” tegasnya.
Ia juga berharap peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian dengan memberikan informasi sekecil apa pun yang berkaitan dengan tindak kriminal.
“Apabila masyarakat mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan maupun pelaku kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat membantu dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas Kapolsek.
(Red).











