Bedahkasus.com, Samosir– Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir dalam rangka pembahasan dan persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pertanggung jawaban APBD Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Pengelolaan Sampah menuai perhatian setelah tidak berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan,Senin (27/7/26).
Sesuai undangan yang disampaikan kepada rekan-rekan pers/jurnalis, rapat dijadwalkan berlangsung pada Senin hingga Selasa, 27–28 Juli 2026.
Namun, berdasarkan pantauan di lokasi, hingga waktu yang ditentukan rapat belum juga dimulai.
Rapat akhirnya baru digelar sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir, jalannya rapat kemudian diputuskan untuk diskors.
Keputusan skors tersebut diambil langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Samosir sebagai pimpinan rapat.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti kapan rapat paripurna tersebut akan kembali dilanjutkan.
Molornya agenda pembahasan Ranperda yang berkaitan dengan pertanggung jawaban penggunaan anggaran daerah dan pengelolaan sampah menjadi perhatian publik, mengingat rapat paripurna DPRD merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Masyarakat berharap seluruh agenda DPRD dapat berjalan sesuai jadwal, tertib, dan mencerminkan komitmen terhadap transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.(Tim).










