Bedahkasus.com, Samosir – Sebuah proyek pembangunan gedung dengan nilai fantastis Rp1.407.395.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan publik.
Proyek yang diperuntukkan bagi Satuan Pendidikan SMP Negeri 3 Pangururan, Kabupaten Samosir, ini sesuai papan informasi meliputi pembangunan laboratorium, kantor tata usaha (TU), ruang UKS, dan kamar mandi dengan jangka waktu pengerjaan 120 hari kalender.
Namun, alih-alih menjadi kebanggaan, proyek bernilai miliaran rupiah ini justru menuai kritik tajam.
Pasalnya, para pekerja di lapangan terlihat mengabaikan prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pantauan awak media pada Sabtu (13/9/2025), menunjukkan sejumlah pekerja beraktivitas tanpa perlengkapan alat pelindung diri (APD), tanpa rambu keselamatan, serta minim pengamanan di sekitar lokasi kerja. Kondisi ini jelas memperlihatkan lemahnya kepatuhan terhadap standar keselamatan yang mestinya menjadi prioritas dalam setiap proyek konstruksi.
Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Permen PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK3).
Pengabaian terhadap regulasi tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga menegaskan adanya kelemahan pengawasan baik dari pihak kontraktor pelaksana, pihak sekolah sebagai penerima manfaat, hingga dinas teknis terkait.
Menariknya, salah seorang yang mengaku sebagai penjaga sekolah, Habeahan, saat berbincang dengan awak media di lokasi, menyampaikan bahwa
“Tadi barusan pergi pengawasnya, setelah kasih uang gaji orang langsung pergi,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai material yang digunakan dalam pembangunan, Habeahan mengaku sebagian material dibeli dari panglong (Toko Bangunan) di sekitaran daerah sini, dan sebagian lainnya didatangkan dari luar daerah, tepatnya panglong milik marga Simbolon yang berada di Rianiate/Huta Namora.
Sementara itu, sejumlah warga yang sengaja melihat situasi serta perkembangan proyek tersebut juga menyampaikan keresahan mereka.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, proyek dengan anggaran besar semestinya memberikan teladan, bukan justru mempertontonkan pengabaian aturan.“Kami khawatir kalau tidak pakai alat pelindung bisa celaka. Kalau terjadi apa-apa, siapa yang bertanggung jawab? Lagi pula ini uang negara, jadi harus dikerjakan dengan serius dan sesuai aturan,” tegasnya.
Praktisi konstruksi menilai, kegagalan menerapkan K3 dapat berakibat fatal, baik bagi keselamatan pekerja maupun kualitas hasil pekerjaan.
Lebih jauh, hal ini juga mencerminkan bagaimana dana publik bernilai miliaran rupiah tidak diimbangi dengan pengelolaan yang profesional dan bertanggung jawab.
Dengan adanya temuan ini, publik menuntut transparansi dan pengawasan ketat dari aparat terkait agar proyek pembangunan di bidang pendidikan tidak hanya sekadar selesai secara fisik, melainkan juga menjunjung tinggi aspek keselamatan, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
(Tim).











