Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Satelit Kemhan, Salah Satunya Purnawirawan Bintang Dua Sentosa Satya : Supplier Pipa Baja Industri di Indonesia Brimob Polda Sumut Wujudkan Instruksi Presiden lewat Aksi Bersih Sungai Program Jaga Desa Diperkuat, Kejaksaan Gandeng ABPEDNAS Kawal Dana Desa Angin Segar untuk Petani, Rp 4,7 Miliar Digelontorkan, 120 Hektare Sawah di Nainggolan Segera Dialiri Air Diduga Picu Kriminalitas, Polres Deli Serdang Diharapkan Ambil Tindakan Tegas

HUKUM

Preman Bertindak Brutal Wilayah Tembung, Korban Tuntut Polisi Tegakkan Aturan Hukum Yang Berlaku

badge-check


					Preman Bertindak Brutal Wilayah Tembung, Korban Tuntut Polisi Tegakkan Aturan Hukum Yang Berlaku Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Preman kampung berinisial L yang mengaku dari oknum ormas SPSI menganiaya seorang pria paruh baya Ammarullah Salim HSB (51) di Pajak Terminal Bengkok Aksara, Jalan Pancing, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Menurut penuturan korban, penganiayaan tersebut terjadi setelah korban menolak memberikan kutipan uang saat oknum SPSI tersebut meminta sejumlah uang kepada korban.

Hingga kini laporannya itu dikepolisian belum juga menunjukkan perkembangan apapun, hingga korban merasa kecewa atas laporannya dengan Nomor : STTLP/B/1633/X/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN pertanggal 19 Oktober 2025, Pasal 351 Undang-undang nomor 01 tahun 1946 KUHP, yang mana laporan polisi tersebut sudah berlangsung hampir 1 bulan namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang serius dari pihak Polsek Tembung.

“Saya sangat kecewa terhadap kinerja Polsek Tembung. Laporan saya sudah berlangsung hampir satu bulan namun sampai saat ini belum ada kejelasannya. Terlapor tak kunjung ditangkap masih berkeliaran dipajak melakukan pengutipan kepedagang lain”, ujar Ammarullah kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Ia pun berharap pihak Polsek Medan Tembung agar segera menindaklanjuti laporannya dengan serius serta menangkap L (terlapor) guna mendapatkan kepastian hukum.

“Tolong lah bapak Kapolrestabes Medan dan Bapak Kapolsek Tembung tangkap L (terlapor) biar ada efek jera. Selain saya dianiaya pakai helm, saya juga dimaki-maki”ujar korban.

Dilain sisi, dikonfirmasi Kanit Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang mengenai penganiayaan terhadap seorang kakek yang laporannya sudah berlangsung hampir satu bulan itu, akan tetapi Parulian masih enggan untuk menjelaskan perkembangan kasus tersebut.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Satelit Kemhan, Salah Satunya Purnawirawan Bintang Dua

16 Februari 2026 - 02:14 WIB

Diduga Picu Kriminalitas, Polres Deli Serdang Diharapkan Ambil Tindakan Tegas

12 Februari 2026 - 15:11 WIB

Jejak Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Tanah Garapan, Warga Khawatir Ancaman Kebakaran

10 Februari 2026 - 20:33 WIB

Diduga Ada Praktik Oplosan Gas Subsidi di Labuhan Deli, Aktivitas Gudang Tertutup Picu Kecurigaan Warga

9 Februari 2026 - 20:30 WIB

Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

9 Februari 2026 - 15:52 WIB

Trending di HUKUM