Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Libur Lebaran Hari Ketiga, Lalu Lintas Serdang Bedagai Terpantau Kondusif Petugas Pos Yan Polres Serdang Bedagai Kembalikan Tas Hilang Warga, Isi Rp301 Ribu Utuh Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas

HUKUM

Praktik Prostitusi “Menggila” di Kelurahan Tanjung Sari Medan, Lembaga PKR Desak Renakta Polda Sumut Bertindak !

badge-check


					Praktik Prostitusi “Menggila” di Kelurahan Tanjung Sari Medan, Lembaga PKR Desak Renakta Polda Sumut Bertindak ! Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (PKR) resmi mengadukan dugaan tindak pidana praktik prostitusi bermodus pijit refleksi di seputaran Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang ke Polda Sumatera Utara

Adapun surat pengaduan dengan
Nomor : 006/PKR/KRPS/V/2025 tentang dugaan tindak pidana dugaan prostitusi berkedok refleksi yang telah meresahkan masyarakat sekitar akan dampak negatif yang ditimbulkan dari bebasnya dugaan prostitusi tersebut dilingkungan padat penduduk.

Dalam keterangan resminya, Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Keadilan Rakyat (LSM PKR) Dian Putri Mandasari,S.H.,M.H menandaskan bahwa lokalisasi tersebut luput dari penindakan meski sebelum – sebelumnya telah ramai diberitakan di media massa.

” Kami LSM PKR mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas atas bebasnya dugaan tindak pidana prostitusi yang telah merambah dipusat keramaian kota medan ” ujar Dian Puspita Mandasari SH, Selasa (03/06/2025).

Dikatakan Dian, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 296 menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”

LSM PKR akan melihat sejauh mana kehadiran Aparat Penegak Hukum (APH) itu hadir dalam persoalan Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas) disana kata dia.

Sebelumnya, keterangan dihimpun dari Lurah
Tanjung Sari Medan Selayang Ihsan Nugraha Harahap menegaskan telah menerima pengaduan masyarakat tentang keresahan warganya atas maraknya panti pijit dilingkungannya itu. Olehnya, Ihsan Nugraha Harahap mengarahkan semua kepling yang ada diwilayahnya untuk meminta memperlihatkan surat izin dari dinas pariwisata bebernya saat itu.

Dilain sisi, dari hasil penelusuran wartawan, hingga saat ini, terdapat belasan Rumah Toko (Ruko) yang berada di seputaran jalan ringroad, Kelurahan Tanjung Sari disulap menjadi arena esek – esek terselubung.

Adapun pijit plus – plus yang meresahkan warga itu berada di Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang antara lain : Hoki, Kirana, Lapita, Sagita, Love Massange, Lord Masange dan lainnya.

Dikonfirmasi terpisah Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan mengenai Pengaduan masyarakat mengatakan , Pasti akan ditindak lanjuti oleh Polri. Dan saya yakin pengaduan anda saat ini sedang dalam proses penanganan  oleh Itwasda atau langsung ke Direktorat terkait,” terangnya .

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

17 Maret 2026 - 17:16 WIB

Skandal Lingkungan? Gudang Oplosan Oli di Sidomulyo Diduga Beroperasi di Tengah Permukiman

17 Maret 2026 - 10:58 WIB

Diduga Gudang Oplosan Oli Beroperasi di Permukiman Warga Sidomulyo, Pernah Terjadi Ledakan hingga Picu Protes Masyarakat

14 Maret 2026 - 10:26 WIB

PLN Sumut Tanggapi Dugaan Tambang Bitcoin Ilegal di Medan, Ini Responnya

10 Maret 2026 - 11:27 WIB

Terungkap! Jaringan Tambang Bitcoin Diduga Gunakan Listrik Curian di Sejumlah Titik Kota Medan dan Sekitarnya

7 Maret 2026 - 15:32 WIB

Trending di HUKUM