Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Polres Samosir Buka Kartu! Narkoba, Illegal Logging, Pencurian hingga Dugaan Kejahatan Seksual Anak Diungkap Geger! Bus Wisatawan Masuk Permukiman Warga di Boho Samosir, 26 Penumpang Terluka Kapolres Binjai AKBP Bimo Moernanda Persempit Ruang Gerak Pengedar Sabu, Satu Pria Diamankan Kapolres Binjai Anjangsana dan Berikan Tali Asih kepada Personel yang Sakit Menahun Bambang Sah Nahkodai DPD FTI 1973 Sumut Periode 2026–2031, Kibarkan Roda-Roda Organisasi di Daerah Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal

HUKUM

Polres Serdang Bedagai Bongkar Sindikat Pencurian Besar, 9 Pelaku Ditangkap dan Barang Bukti Puluhan Juta Disita

badge-check


					Polres Serdang Bedagai Bongkar Sindikat Pencurian Besar, 9 Pelaku Ditangkap dan Barang Bukti Puluhan Juta Disita Perbesar

Bedahkasus.com, Sergai – Sergai Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dalam operasi terukur dan cepat, sembilan pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/320/X/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 14 Oktober 2025. Pelapor diketahui bernama Aling, perempuan berusia 50 tahun, warga Dusun II Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah gudang milik korban yang berada di Dusun VI Desa Sei Rampah. Saat kejadian, berbagai barang berharga di dalam gudang raib, antara lain satu set mesin gilingan plastik, mesin air, aluminium, besi tua, timbangan, tembaga, serta kabel dan meteran listrik. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp150 juta.

Kejadian pertama kali diketahui oleh saksi bernama Andi Cokro. Saat datang ke lokasi untuk memberi makan ternak, ia melihat jendela gudang terbuka dan isi di dalamnya berantakan. Menyadari ada tindak kejahatan, saksi segera menghubungi korban yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serdang Bedagai.

Tim opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan keterangan saksi, polisi mengarah pada salah satu pelaku utama bernama Rahmad Hidayat alias Dayat, mantan pekerja korban yang diduga kuat mengetahui seluk-beluk gudang tersebut.

Hasil penyelidikan mengantarkan tim untuk menangkap Dayat bersama tiga rekannya, yakni Sandi Suwardi alias Sandi, Muhammad Al Afdul alias Aal, dan Muhammad Robi Andika alias Robi, di Dusun VI Desa Sei Rampah pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan mereka, petugas turut mengamankan satu unit becak bermotor yang digunakan mengangkut barang hasil curian.

Pengembangan kasus berlanjut hingga petugas berhasil meringkus empat tersangka lain, masing-masing Suwandana alias Borong, Ramadani alias Blok, Muhammad Safi’i alias Fi’i, dan Muhammad Fikri alias Fikri, di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Tak berhenti di situ, tim juga menangkap tiga tersangka lainnya yakni Harto Wijoyo alias Jaya, Rudi Ismawan alias Iwan Kutil, dan Muhammad Alwi alias Aziz di Dusun VI Rampah Kiri.

Seluruh pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting di antaranya dua unit becak bermotor warna hitam dan biru, tiga buah senter, satu lembar bon faktur penjualan, tiga lembar goni, serta satu potongan besi yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Dari sembilan pelaku, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e jo 64 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sementara dua pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara karena diduga terlibat dalam penampungan serta penjualan barang hasil curian.

Dalam rilis resmi pengungkapan kasus ini, hadir Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Rudy Candra, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H., PS Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, serta para personel Sat Reskrim dan insan pers.

Melalui pengungkapan ini, Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Sergai

(Gayus Hutabarat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM