Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Siaga Tanpa Henti! Brimob Polda Sumut Kawal Ketat Arus Mudik Lebaran di Sibolga dalam Operasi Ketupat Toba 2026 Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Pemuda Marga Silima Kota Medan Salurkan 2.000 Paket Sembako Sambut Idul Fitri Ramadan Penuh Berkah: STM Nasional Wartawan Santuni Puluhan Anak Yatim di Masjid Al-Ikhlas Marak Judi di Tandem Hilir, Publik Pertanyakan Langkah Nyata Kapolres Binjai Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

HUKUM

Polres Serdang Bedagai Bongkar Sindikat Pencurian Besar, 9 Pelaku Ditangkap dan Barang Bukti Puluhan Juta Disita

badge-check


					Polres Serdang Bedagai Bongkar Sindikat Pencurian Besar, 9 Pelaku Ditangkap dan Barang Bukti Puluhan Juta Disita Perbesar

Bedahkasus.com, Sergai – Sergai Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Dalam operasi terukur dan cepat, sembilan pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/320/X/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tertanggal 14 Oktober 2025. Pelapor diketahui bernama Aling, perempuan berusia 50 tahun, warga Dusun II Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah gudang milik korban yang berada di Dusun VI Desa Sei Rampah. Saat kejadian, berbagai barang berharga di dalam gudang raib, antara lain satu set mesin gilingan plastik, mesin air, aluminium, besi tua, timbangan, tembaga, serta kabel dan meteran listrik. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp150 juta.

Kejadian pertama kali diketahui oleh saksi bernama Andi Cokro. Saat datang ke lokasi untuk memberi makan ternak, ia melihat jendela gudang terbuka dan isi di dalamnya berantakan. Menyadari ada tindak kejahatan, saksi segera menghubungi korban yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serdang Bedagai.

Tim opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum, IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan keterangan saksi, polisi mengarah pada salah satu pelaku utama bernama Rahmad Hidayat alias Dayat, mantan pekerja korban yang diduga kuat mengetahui seluk-beluk gudang tersebut.

Hasil penyelidikan mengantarkan tim untuk menangkap Dayat bersama tiga rekannya, yakni Sandi Suwardi alias Sandi, Muhammad Al Afdul alias Aal, dan Muhammad Robi Andika alias Robi, di Dusun VI Desa Sei Rampah pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan mereka, petugas turut mengamankan satu unit becak bermotor yang digunakan mengangkut barang hasil curian.

Pengembangan kasus berlanjut hingga petugas berhasil meringkus empat tersangka lain, masing-masing Suwandana alias Borong, Ramadani alias Blok, Muhammad Safi’i alias Fi’i, dan Muhammad Fikri alias Fikri, di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Tak berhenti di situ, tim juga menangkap tiga tersangka lainnya yakni Harto Wijoyo alias Jaya, Rudi Ismawan alias Iwan Kutil, dan Muhammad Alwi alias Aziz di Dusun VI Rampah Kiri.

Seluruh pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting di antaranya dua unit becak bermotor warna hitam dan biru, tiga buah senter, satu lembar bon faktur penjualan, tiga lembar goni, serta satu potongan besi yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Dari sembilan pelaku, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka utama dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e jo 64 subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sementara dua pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara karena diduga terlibat dalam penampungan serta penjualan barang hasil curian.

Dalam rilis resmi pengungkapan kasus ini, hadir Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Rudy Candra, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim IPTU Binrod Situngkir, S.H., M.H., PS Kasi Humas Iptu L.B. Manullang, serta para personel Sat Reskrim dan insan pers.

Melalui pengungkapan ini, Polres Serdang Bedagai menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat Sergai

(Gayus Hutabarat).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Marak Judi di Tandem Hilir, Publik Pertanyakan Langkah Nyata Kapolres Binjai

18 Maret 2026 - 09:40 WIB

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi, Diduga sejumlah Kendaraan Jadi Barang Bukti

17 Maret 2026 - 17:16 WIB

Skandal Lingkungan? Gudang Oplosan Oli di Sidomulyo Diduga Beroperasi di Tengah Permukiman

17 Maret 2026 - 10:58 WIB

Diduga Gudang Oplosan Oli Beroperasi di Permukiman Warga Sidomulyo, Pernah Terjadi Ledakan hingga Picu Protes Masyarakat

14 Maret 2026 - 10:26 WIB

Polres Binjai Jangan Tutup Mata, Maraknya Perjudian Diduga Ganggu Kamtibmas dan Picu Peningkatan Kriminalitas di Wilkum Polres Binjai

11 Maret 2026 - 15:48 WIB

Trending di HUKUM