Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Markas Penimbunan BBM Bersubsidi Terendus, Polisi dan Pertamina Diminta Tindak Gudang Penimbunan BBM di Pasar IX Labuhan Deli Euforia Perempat Final Piala Dunia 2026, Jajaran Kodim 0501/Jakarta Pusat Pererat Kebersamaan Melalui Nobar Bersama Masyarakat Undercover Buy, Satnarkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Pantai Cermin Team GAMA Polres Sergai Raih Juara II Turnamen Esport Kapolri Cup Polda Sumut TSTH2 Didorong Jadi Pusat Inovasi Danau Toba, Pemkab Samosir Dukung Investasi Internasional Sistem APAR Modern Kini Dilengkapi Teknologi Monitoring untuk Meningkatkan Keamanan Operasional

Pendidikan

Polres Labuhanbatu Amankan Pria Pengancam Bermodal Arit dan Palu di Lahan Sengketa Sawit

badge-check


					Polres Labuhanbatu Amankan Pria Pengancam Bermodal Arit dan Palu di Lahan Sengketa Sawit Perbesar

Bedahkasus.com, Labuhan Batu– Dalam rangka Operasi Pekat Toba 2025, Tim Opsnal Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN alias Dame (43), warga Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam dan palu di tengah konflik lahan sawit.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah gubuk milik DN di Dusun XIII, Desa Selat Beting. Aksi ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, IPDA M. Purba, S.H.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah arit dan sebuah palu—alat yang digunakan pelaku saat melakukan intimidasi terhadap korban.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa aksi pengancaman terjadi sebulan sebelumnya, tepatnya pada Senin (7/4/2025), di areal ladang sawit seluas 10 hektare yang berlokasi di Dusun XI, Desa Bagan Bilah.

“Saat korban bersama dua saksi sedang mengecek lokasi, pelaku tiba-tiba muncul dan mengacungkan senjata tajam sambil mengeluarkan ancaman keras: ‘Tinggalkan tempat ini dalam waktu 1×24 jam. Kalau tidak, saya tidak bisa jamin keselamatan kalian,’” jelas Kapolres.

Meski DN mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut, ia tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah kepada petugas. Situasi yang membahayakan keselamatan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Arit dan palu yang digunakan dalam aksi tersebut kini telah kami amankan sebagai barang bukti,” tegas AKBP Choky Sentosa Meliala.

Ia juga menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas segala bentuk kekerasan dan upaya penguasaan lahan secara ilegal.

“Tidak ada tempat bagi aksi premanisme bersenjata di wilayah Labuhanbatu. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara yang mengintimidasi,” pungkasnya.

Saat ini, DN telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat dengan pasal pengancaman serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan pelaku dalam sengketa lahan tersebut.

(Firman Manik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap

8 Juli 2026 - 23:01 WIB

Metro Jaya Gelar Randurlap, Bagikan Makanan Gratis Poldadi Bundaran HI

5 Juli 2026 - 18:54 WIB

Doa Lintas Agama Jadi Momentum Perkuat Sinergi Jelang HUT Bhayangkara ke-80 di Samosir

30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Presiden KSBSI Elly Rosida Silaban Apresiasi Kepercayaan Publik terhadap Polri, Harap Tetap Menjadi Sahabat Buruh

30 Juni 2026 - 12:35 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Dugaan Penyekapan di Mau Print Sesuai Prosedur

30 Juni 2026 - 12:31 WIB

Trending di Pendidikan