Bedahkasus.com, Samosir – Aparat kepolisian kembali melakukan langkah tegas dalam menindak penggunaan knalpot tidak sesuai standar di wilayah Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sabtu (23/2/26).
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Samosir, Rina Sry Nirwana Tarigan, bersama personel gabungan TNI-Polri.
Operasi ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot modifikasi dengan tingkat kebisingan tinggi.
Penindakan dilakukan sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising, khususnya pada malam hari dan akhir pekan.
Dalam razia tersebut, sejumlah kendaraan terjaring karena terbukti menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Para pengendara diberikan sanksi tilang dan diminta mengganti knalpot dengan standar pabrikan guna memastikan tidak lagi menimbulkan kebisingan yang mengganggu ketertiban umum.
Kegiatan penertiban berlangsung hingga sore hari dan situasi terpantau aman serta kondusif.
Namun, pada malam harinya sekitar pukul 23.10 WIB, beberapa remaja kembali terlihat mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising di sejumlah titik di Pangururan.
Hal ini kembali memicu keluhan dari warga sekitar.
Salah seorang warga, M.Nainggolan (45), menyampaikan bahwa suara knalpot keras kerap terdengar hingga larut malam.
“Kalau sudah tengah malam sangat mengganggu waktu istirahat kami. Kami berharap penertiban seperti ini bisa dilakukan secara rutin agar ada efek jera,” ungkapnya kepada awak media, Minggu (23/2/26).
Masyarakat berharap aparat kepolisian terus meningkatkan patroli serta pengawasan di lapangan demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Samosir. (Tim).











