Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Kompolnas Dan Polri Akselerasi Reformasi Kelembagaan Melalui Rakorwas 2026 Polri Dukung TVRI Gelar Nobar Piala Dunia hingga Tingkat Polsek Patroli Brimob Metro Jaya di Jakarta Utara Bantu Warga Sakit ke Rumah Sakit Komplotan Curanmor Lintas TKP di Johar Baru Dibekuk, Tiga Pelaku Ditangkap dan Satu Masih Buron Bukan Sekadar Nobar, Polres Samosir Bangun Kedekatan dengan Masyarakat Lewat Kebersamaan Polres Binjai Tebar Kepedulian Sosial Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Wujud Nyata Polri Humanis dan Hadir untuk Masyarakat

Pendidikan

Polisi Gadungan Peras Warga dengan Modus Razia Narkoba di Karo, Empat Tersangka Dibekuk

badge-check


					Polisi Gadungan Peras Warga dengan Modus Razia Narkoba di Karo, Empat Tersangka Dibekuk Perbesar

Bedahkasus.com, Tanah Karo, Sumatera Utara – Kepolisian Resor Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus razia narkoba yang dilakukan oleh kawanan polisi gadungan. Empat tersangka berhasil ditangkap usai memeras seorang warga di sebuah penginapan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, pada Senin (3/10/2025) dini hari.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari salah satu tersangka, RBP (28), yang mengenal korban dan mengundangnya ke penginapan dengan dalih untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu dan bermain judi online bersama. Namun, ketika korban berada di dalam kamar, tiga pelaku lainnya PB (39), YG (37), dan R (39) tiba-tiba masuk dan mengaku sebagai anggota polisi.

Salah satu pelaku bahkan menodongkan senjata jenis softgun ke arah korban sambil memerintahkan korban untuk tiarap. Dalam situasi terancam, korban tidak berani melawan. Para pelaku kemudian merampas barang-barang milik korban, termasuk handphone, dompet, uang tunai, dan sepeda motor.

Tak hanya itu, para pelaku juga memaksa korban menghubungi istrinya dan meminta uang tebusan sebesar Rp 15 juta agar korban dapat dibebaskan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh istri korban. Gagal memperoleh uang tebusan, para pelaku membawa korban ke rumahnya.

Namun, karena istri korban tidak ada di rumah, mereka pun membawa korban berkeliling sebelum akhirnya melepaskannya dengan ancaman untuk segera menyerahkan uang tebusan. Barang-barang milik korban tetap disita sebagai jaminan.

Setelah dibebaskan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku.

“Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melawan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki. Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba,” ungkap AKBP Eko Yulianto.

Terkait kasus ini, Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., turut memberikan pernyataan resmi. Ia mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Polres Tanah Karo dalam menangani kasus tersebut.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan penegak hukum. Jika mengalami kejadian serupa atau tindak kriminal lainnya, segera laporkan kepada kepolisian,” tegas Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.

Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan serupa.

(Rs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Misteri Pin Emas DPRD Samosir: Tercatat sebagai Aset atau Tidak?

4 Juni 2026 - 13:32 WIB

Dua Pengedar Narkoba Di Kota Binjai Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai berikut Barang Buktinya

29 Mei 2026 - 13:02 WIB

Ecotown Hadirkan Kawasan Hunian Premium Berkonsep Liveable City di Sawangan, Depok

22 April 2026 - 18:06 WIB

GBI Purwojoyo Rayakan HUT ke-7, Penuh Sukacita dan Semangat Pelayanan

19 April 2026 - 22:59 WIB

Pegadaian Kanwil I Medan Terima Kunjungan Askrindo Syariah, Perkuat Sinergi & Dorong Penguatan Layanan Syariah

14 April 2026 - 14:46 WIB

Trending di Pendidikan