Bedahkasus.com, Samosir – Rencana pembangunan gedung praktek siswa di SMK Negeri Pariwisata Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, menuai sorotan publik,Jumat (19/9/25).
Seorang warga, Clara Ambarita, yang mengaku sebagai ahli waris lahan, menyampaikan keberatan atas lokasi yang dipilih pihak sekolah.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya ketegangan sosial jika tidak dikelola dengan bijak.
Upaya Mediasi oleh Warga
Melihat potensi konflik, Boris Situmorang selaku warga Samosir yang aktif dalam kegiatan sosial dan media mengambil inisiatif melakukan mediasi. Bersama timnya, Boris mendatangi Lurah Tuktuk, Erwin Sidabutar, untuk mendorong peran pemerintah setempat sebagai penengah.
“Kami berharap Pak Lurah dapat menjadi jembatan yang merangkul kedua belah pihak. Kalau ada perbedaan pendapat, mari diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Boris usai pertemuan di Kantor Lurah Tuktuk, Kamis (18/9).
Boris menegaskan pentingnya kehadiran SMK Negeri Pariwisata sebagai bagian dari upaya menyiapkan SDM lokal di kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
“Tidak mungkin kita menyuruh anak-anak belajar ke luar daerah, sementara Samosir sendiri sangat membutuhkan tenaga terampil di bidang pariwisata,” tambahnya.
Penjelasan Pihak Sekolah
Kepala SMK Negeri Pariwisata Tuktuk, Perri Sagala, dalam keterangan terpisah menjelaskan bahwa pembangunan tersebut telah mengikuti prosedur dan arahan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Perri menuturkan, sejak awal pihak sekolah sudah berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada Clara Ambarita dan keluarganya.
“Bahkan ketika saya masih di Jakarta untuk kegiatan bimbingan teknis, saya sudah menitipkan pesan kepada tim agar menjaga komunikasi. Begitu kembali ke Samosir, saya langsung menemui Bu Clara dan keluarganya untuk menyampaikan niat baik kami,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Perri menyebut pembangunan didasarkan pada dokumen resmi berupa akta tanah dan surat keputusan yang sah. Ia juga menekankan bahwa pihak sekolah tidak pernah melarang keluarga Clara memanfaatkan pohon kemiri di lokasi.
“Mereka tetap memanen hasilnya. Kami bahkan siap memberikan kompensasi sebagai bentuk kepedulian dan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan,” imbuhnya.
Pembangunan Tetap Berjalan
Meski mediasi tidak mencapai kesepakatan, pihak sekolah memutuskan melanjutkan pembangunan sesuai petunjuk teknis. Langkah administratif juga telah ditempuh, termasuk menyurati lurah, camat, kapolsek, dan komite sekolah.
Perri menuturkan, pada awal kegiatan pembersihan lahan sempat terjadi penghentian sementara setelah Clara Ambarita meminta aktivitas dihentikan.
Namun, pembangunan kemudian kembali dilanjutkan dengan pengawasan staf sekolah dan aparat terkait.
“Kami tidak pernah menggunakan kekerasan. Semua komunikasi dijaga tetap damai. Jika pihak Bu Clara membawa perkara ini ke ranah hukum, itu adalah hak beliau. Sementara kami tetap menjalankan pembangunan karena gedung praktek ini sangat dibutuhkan oleh siswa,” tegas Perri.
(Tim).











