Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Hadir Membawa Harapan bagi Warga Tembagapura Wakapolri Kawal Ketat Seleksi Taruna Akpol, Teknologi Kedokteran Terbaru Perkuat Akurasi Rekrutmen Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Ditaksir Rugikan Negara Rp5 Triliun 100 Warga Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Koramil 01/Tebet Kapolri Instruksikan Optimalkan Penanganan Karhutla di Riau

Kepolisian

Polda Sumut Bongkar Peredaran 77 Gram Sabu di Batu Bara, Bandar Asal Kisaran Diciduk

badge-check


					Polda Sumut Bongkar Peredaran 77 Gram Sabu di Batu Bara, Bandar Asal Kisaran Diciduk Perbesar

Bedahkasus.com, Batu Bara— Polda Sumatera Utara melalui Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M (45) ditangkap saat membawa puluhan gram sabu yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Batu Bara, Minggu (17/5/2026) malam.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua paket besar sabu dengan berat bruto 77,51 gram yang dibungkus menggunakan tisu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan personel Satresnarkoba Polres Batu Bara terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka.

“Personel Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap target peredaran narkotika di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (18/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan dalam penguasaannya.

“Pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara,” katanya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Beby Dessandi Saragih yang berdomisili di Kisaran dan kini masih dalam penyelidikan petugas.

“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya. Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika sampai ke akar jaringan,” ungkap Ferry.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lanjutan.

“Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Hadir Membawa Harapan bagi Warga Tembagapura

8 Juli 2026 - 22:58 WIB

Wakapolri Kawal Ketat Seleksi Taruna Akpol, Teknologi Kedokteran Terbaru Perkuat Akurasi Rekrutmen

8 Juli 2026 - 22:54 WIB

Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Ditaksir Rugikan Negara Rp5 Triliun

8 Juli 2026 - 22:52 WIB

100 Warga Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Koramil 01/Tebet

8 Juli 2026 - 22:48 WIB

Kapolri Instruksikan Optimalkan Penanganan Karhutla di Riau

8 Juli 2026 - 22:46 WIB

Trending di Kepolisian