Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Gerebek Lapak Narkoba di Perbaungan, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Pengedar MAKI Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Diusut Kortastipidkor Polri Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Sinergi TNI, Polri dan Warga Perkuat Keamanan Malam, Koramil 01/Jatinegara Gelar Patroli Keliling Wilayah Bambang Rukminto Dorong Pengusutan Dugaan Korupsi DMO Batu Bara Dilakukan Secara Komprehensif Polda Metro Jaya Buka Kapolri Cup 2026, Dorong Anak Muda Berprestasi di Ruang Digital

advertorial

PLT BKPSDM Nias Selatan Tegaskan Penempatan PPPK Berdasarkan Pemetaan Jabatan OPD

badge-check


					PLT BKPSDM Nias Selatan Tegaskan Penempatan PPPK Berdasarkan Pemetaan Jabatan OPD Perbesar

BedahKasus.com, Nias Selatan – Isu mengenai penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Nias Selatan, khususnya di media sosial, mendapat klarifikasi resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Isu tersebut menyebutkan bahwa penempatan atau penetapan lokasi kerja PPPK ditentukan secara sepihak oleh BKPSDM. Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala BKPSDM Kabupaten Nias Selatan, Waozaro Hulu, S.Pd., M.I.P, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Melalui keterangan yang disampaikan kepada awak media via WhatsApp, Jumat (16/01/2026), Waozaro Hulu menjelaskan bahwa penempatan PPPK, baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, berdasarkan pemetaan jabatan dan kebutuhan yang diusulkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Penempatan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu dilakukan sesuai dengan pemetaan jabatan yang disampaikan oleh masing-masing OPD. Tidak seperti isu yang beredar bahwa penentuan penempatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh BKPSDM,” tegasnya.

Ia menambahkan, BKPSDM tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penempatan PPPK secara subjektif. Seluruh proses penempatan dilakukan sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku.

“BKPSDM tidak memiliki wewenang untuk mengatur penempatan PPPK Paruh Waktu secara sepihak. Semua tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu merupakan solusi bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK Penuh Waktu, dengan sistem penggajian yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Waozaro Hulu juga menegaskan keterbukaan BKPSDM terhadap masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
“Apabila masyarakat memiliki pertanyaan atau keluhan, BKPSDM Kabupaten Nias Selatan siap memberikan informasi dan klarifikasi,” tutupnya.

(Satulo Tafon).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Masyarakat Mulai Beralih ke Donasi Digital untuk Mendukung Program Sosial

19 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masyarakat Mulai Beralih ke Donasi Digital untuk Mendukung Program Sosial

Travel Haji Resmi Bali: Cara Memilih Penyelenggara Haji yang Aman dan Terpercaya

19 Juni 2026 - 19:38 WIB

Sembuh Secara Medis, Terluka Secara Ekonomi: Potret Pilu Pasien Kurang Mampu

15 Juni 2026 - 19:40 WIB

Kapolri di Rakorwas Kompolnas: Mitra Strategis untuk Pembenahan Polri

11 Juni 2026 - 15:33 WIB

Seleksi JPT Samosir: Regenerasi atau Sekadar Tukar Kursi Pejabat Lama?

11 Juni 2026 - 15:24 WIB

Trending di advertorial