Bedahkasus.com, Medan – Lokasi perjudian meja Ikan-ikan diwilayah hukum Polsek Medan Barat sepertinya himbauan Kapolri kepada jajarannya tak di hiraukan untuk memberantas perjudian dan narkoba di wilayah hukumnya.
Terbukti, judi mesin ikan-ikan bermerek DS bebas Beroperasi di wilayah hukum Polsek Medan Barat Polrestabes Medan.
Selain dijadikan tempat perjudian, lokasinya juga diduga tempat peredaran narkoba jenis sabu yang menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat.
Dari pantauan dilokasi, adapun judi mesin tembak ikan yang bebas beroperasi di sejumlah titik, seperti di Lingkungan enam Lorong 7 kelurahan Pulau Brayan kota, kecamatan Medan Barat, Sumatera Utara,” Senin (11/8/2025).
Keberadaan mesin judi ikan-ikan ini terpantau berjalan mulus tanpa sentuhan Aparat Penegak Hukum Polsek Medan Barat.
Dari hasil wawancara media ini salah seorang warga yang identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan kekesalannya terhadap adanya aktivitas permainan judi milik inisial DS ini hingga sampai Kelambir V.
“Kami sangat resah dengan keberadaan mesin judi ini”, ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hal serupa juga disampaikan warga lainnya bahwa, para orang tua sudah resah dan merasa ketakutan dengan lokasi judi milik DS ini yang mana nantinya dapat merusak mental anak-anak.
“Anak-anak muda banyak yang kecanduan dan sering nongkrong di tempat-tempat judi itu. Kami khawatir akan semakin banyak masalah sosial yang muncul di tengah-tengah keluarga yang ada di sekitar sini”, ujar warga lainnya.
“Apalagi keberadaan mesin judi ikan-ikan ini sudah lama, tetapi belum ada tindakan dari pihak berwajib dalam hal ini Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan. Kami berharap polisi segera bertindak dan menangkap pemiliknya DS (Situmorang)”, sambung warga dengan tegas.
Dilain sisi. Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum. saat dikonfirmasi memilih untuk diam dan belum memberikan keterangan resmi kepada media ini.
(Tim).











