Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Satelit Kemhan, Salah Satunya Purnawirawan Bintang Dua Sentosa Satya : Supplier Pipa Baja Industri di Indonesia Brimob Polda Sumut Wujudkan Instruksi Presiden lewat Aksi Bersih Sungai Program Jaga Desa Diperkuat, Kejaksaan Gandeng ABPEDNAS Kawal Dana Desa Angin Segar untuk Petani, Rp 4,7 Miliar Digelontorkan, 120 Hektare Sawah di Nainggolan Segera Dialiri Air Diduga Picu Kriminalitas, Polres Deli Serdang Diharapkan Ambil Tindakan Tegas

HUKUM

Penyidik PIDSUS Kejati Sumatera Utara Geledah Kantor PT.Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) Di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara Dalam Dugaan Tipikor

badge-check


					Penyidik PIDSUS Kejati Sumatera Utara Geledah Kantor PT.Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) Di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara Dalam Dugaan Tipikor Perbesar

Bedahkasus.com,Medan— Dalam rangka mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium pada tahun 2019 oleh PT.Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Tahun 2019 kepada PT.PASU Tbk, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 melakukan penggeledahan pada kantor PT.Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) yang berlokasi di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka Kabupaten batubara, Provinsi Sumatera Utara.

Terdapat beberapa tempat yg dilakukan penggeledahan yaitu pada ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen logistic atau Pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di Gedung kantor PT.Inalum tersebut.

Penggeledahan oleh Tim Penyidik Pidsus berlangsung sejak pukul 10.30 Wib s/d pukul 16.00 Wib, “Kamis(13/11/2025).

Penggeledahan dilakukan sebagai upaya lanjutan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pada lokasi atau ruangan yang digeledah diduga masih terdapat bukti-bukti yang mendukung berupa surat/dokumen proses penjualan sejak perencanaan hingga pembayaran hasil penjualan produk PT.Inalum tersebut dilakukan.

Dalam kegiatan Penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT.Inalum kepada pihak swasta (PT.PASU), laporan keuangan serta dokumen lainnya, dimana diduga barang bukti tersebut sangat terkait dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Tim penyidik melakukan Penggeledahan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.

Setelah Penggeledahan dilakukan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Satelit Kemhan, Salah Satunya Purnawirawan Bintang Dua

16 Februari 2026 - 02:14 WIB

Diduga Picu Kriminalitas, Polres Deli Serdang Diharapkan Ambil Tindakan Tegas

12 Februari 2026 - 15:11 WIB

Jejak Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Tanah Garapan, Warga Khawatir Ancaman Kebakaran

10 Februari 2026 - 20:33 WIB

Diduga Ada Praktik Oplosan Gas Subsidi di Labuhan Deli, Aktivitas Gudang Tertutup Picu Kecurigaan Warga

9 Februari 2026 - 20:30 WIB

Jampidmil Limpahkan Tersangka Kasus Pengadaan Satelit ke Tim Penuntut

9 Februari 2026 - 15:52 WIB

Trending di HUKUM