Bedahkasus.com, Samosir– Kabar mengenai pelaporan Camat Simanindo, Kabupaten Samosir, Hans Sidabutar, ke aparat penegak hukum (APH) akhirnya dikonfirmasi.
Salah satu pengurus Kelompok Tani Hutan (KTH) Koperasi Parna Raya Jaya Jasa membenarkan bahwa laporan tersebut telah resmi diajukan dan kini ditangani oleh Polres Samosir.
“Benar, kami telah melaporkan Hans Sidabutar selaku Camat Simanindo dalam dugaan unsur tindak pidana umum. Saat ini prosesnya sudah ditangani oleh Polres Samosir,” ujarnya kepada awak media,Minggu (1/2/26).
Menurutnya, persoalan bermula saat KTH menjalankan aktivitas pengelolaan kawasan hutan sesuai izin dan administrasi yang dimiliki.
Namun dalam perjalanannya, muncul berbagai tudingan terhadap kelompok mereka.
“Kami dituduh membakar hutan, dituduh melakukan galian C, dituduh melakukan aktivitas ilegal dan berbagai tuduhan lainnya. Bahkan yang lebih parah, pondok atau mes tempat kami berteduh ikut dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa di kawasan tersebut terdapat aktivitas penyadapan getah pinus yang diduga dilakukan secara ilegal oleh sejumlah pihak.
Keberadaan KTH yang memiliki legalitas resmi disebut memicu ketegangan.
“Di kawasan ini banyak pemain getah pinus ilegal. Dari situlah awal persoalan muncul.
Ada kelompok tertentu yang merasa terganggu dengan keberadaan kami. Padahal kelompok kami sah secara administrasi, memiliki izin resmi dan bukan kelompok liar.
Jika ada yang ingin memeriksa kelengkapan berkas kami, silakan datang langsung ke kantor,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya juga menilai Camat Simanindo kerap menyampaikan pernyataan melalui media sosial yang dinilai memicu situasi di tengah masyarakat.
“Bahkan dari media sosial pun, yang bersangkutan kerap mengajak sejumlah warga agar memicu keributan kepada kami serta melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan terhadap kelompok kami,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh bukti terkait dugaan tindakan tersebut telah dikumpulkan dan disimpan sebagai dasar laporan ke pihak berwajib.
“Semua barang bukti sudah kami simpan dengan jelas sebagai dasar kami untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” katanya.
Pihak KTH menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kita tunggu saja keseriusan Polres Samosir dalam penegakan hukum. Kami berharap hukum itu benar-benar adil dan ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Camat Simanindo terkait laporan tersebut.
Publik kini menantikan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan serta perkembangan proses hukum di Polres Samosir.(Tim).











