Bedahkasus.com, Samosir – Menanggapi berbagai persoalan hukum yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan polemik pengadaan pin emas DPRD Kabupaten Samosir, Nelson Simanjuntak menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, objektif, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, Senin (27/7/2026).
Menurut Nelson, setiap dugaan tindak pidana tidak dapat dibangun hanya berdasarkan opini, asumsi, maupun desakan publik.
Proses hukum harus didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh melalui penyelidikan dan didukung sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Penegakan hukum harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh bertumpu pada asumsi ataupun opini semata.
Penyidik wajib bekerja berdasarkan fakta hukum yang ditemukan serta didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Dengan demikian, setiap keputusan hukum memiliki kepastian, menjunjung asas keadilan, dan dapat dipertanggung jawabkan,” ujar Nelson Simanjuntak melalui sambungan telepon kepada awak media, Minggu (26/7/26).
Ia menegaskan bahwa prinsip tersebut berlaku terhadap seluruh perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum, tanpa membedakan siapa pihak yang dilaporkan maupun besarnya perhatian masyarakat terhadap suatu perkara.
Nelson juga berharap seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polres, Polda, Mabes Polri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung, tetap menjaga profesionalisme, independensi, objektivitas, dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Menurutnya, penegakan hukum yang berlandaskan fakta serta alat bukti yang sah merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kepastian hukum, rasa keadilan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(Tim).










