Bedahkasus.com, Samosir– Pengadaan pin emas bagi anggota DPRD Kabupaten Samosir yang diduga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai menuai sorotan publik,Rabu(3/6/2026).
Status barang tersebut kini dipertanyakan, apakah tercatat sebagai aset daerah atau justru tidak memiliki kejelasan administrasi.
Pasalnya, setiap barang yang dibeli menggunakan APBD pada prinsipnya wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan sesuai aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Karena itu, publik mempertanyakan apakah pin emas yang digunakan anggota DPRD Kabupaten Samosir telah masuk dalam daftar inventaris aset pemerintah daerah.
Jika pin emas tersebut tercatat sebagai aset daerah, maka keberadaan dan penggunaannya seharusnya berada dalam pengawasan pemerintah daerah.
Namun apabila tidak tercatat sebagai aset, masyarakat menilai perlu ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum pengadaan dan status kepemilikannya.
Sorotan ini muncul karena pin emas bukan sekadar simbol atribut jabatan, melainkan barang yang diperoleh melalui pembiayaan APBD atau uang rakyat.
Oleh sebab itu, penggunaan hingga penguasaannya dinilai harus dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Selain status pencatatan aset, publik juga mulai mempertanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan pin emas tersebut setelah masa jabatan anggota DPRD berakhir.
Apakah wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah atau tetap menjadi milik pribadi penerima.
“Kalau barang itu dibeli menggunakan APBD, tentu harus jelas statusnya.
Jangan sampai barang yang berasal dari uang rakyat tidak memiliki kejelasan administrasi,” ungkap AR salah seorang pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Samosir,Selasa (2/6/26).
Hingga berita ini diterbitkan, Sekwan DPRD Samosir belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai apakah pin emas DPRD Kabupaten Samosir telah tercatat dalam daftar Barang Milik Daerah maupun bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya.
Kini publik menanti keterbukaan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir terkait pengadaan pin emas tersebut, guna memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(Tim).










