Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Status Tahanan Rumah Disorot, Kasus Nuriana Sinurat Kembali Dipertanyakan Presensi Ada, Tugas Dipertanyakan di RSUD Hadrianus Sinaga Eks Gudang Pengoplos LPG yang Pernah Digerebek Tim Gabungan BAIS Diduga Beralih Jadi Gudang Solar Subsidi Ilegal “Paripurna DPRD Samosir Mandek, Kursi Kosong Gagalkan Pembahasan APBD dan Ranperda Sampah” Dari Branding sampai Quality Control: Yang Sering Terlewat soal Seragam Perusahaan Rakerhut Situmorang Tantang Kepastian Hukum Dugaan Penyimpangan Samosir: Proses atau Hentikan!

Pemerintah

Menyalahi Aturan, Pemko Medan Bongkar Paksa Lahan Parkir Ilegal di Depan Dara Kupi

badge-check


					Menyalahi Aturan, Pemko Medan Bongkar Paksa Lahan Parkir Ilegal di Depan Dara Kupi Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Menyalahi aturan Perda Kota Medan no 9 tahun 2009, Pemko Medan membongkar paksa lahan parkir ilegal Cafe Dara Kupi yang terletak dijalan Sei Batang Hari, simpang jalan Darussalam. Hal tersebut dibenarkan Plh Kasat Pol PP Kota Medan Wandro Malau saat di konfirmasi, Senin (19/5/2025).

Wandro mengatakan jajaran Pemko Medan yang terdiri dari personil Satpol PP Kota Medan, Dinas SDABMBK Kota Medan dan Kecamatan Medan Sunggal dibantu aparat TNI dan Polri melakukan pembongkaran lahan parkir ilegal tersebut dengan menggunakan alat berat yang disaksikan langsung oleh anggota DPRD Kota Medan M Afri Rizki Lubis.

“Sudah dibongkar dari pagi hingga siang ini, semuanya berjalan dengan lancar,”kata Wandro.

Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemko Medan bilang Wandro melalui Dinas SDABMBK Kota Medan telah memberikan surat peringatan kepada pihak Dara Kupi sebanyak tiga kali, namun karena tidak ada etikad baik dari pihak Dara Kupi sehingga dilakukan pembongkaran lahan parkir.

“Surat Peringatan sudah kita berikan sebanyak tiga kali termasuk juga surat pemberitahuan pengosongan dari Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran,”ujar Wandro.

Untuk saat ini lanjut Wandro, parkir ilegal tersebut sudah dikembalikan fungsinya menjadi trotoar bagi pejalan kaki sebagaimana mestinya.

Sementara itu ditempat terpisah Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Gibson Panjaitan mengatakan pihak Dara Kupi sebelumnya melakukan pengaspalan trotoar secara ilegal untuk dijadikan lahan parkir tempat usaha mereka.

“Jadi aspalnya sudah di bongkar, dikembalikan seperti semula, drainasenya juga sudah kembali berfungsi,”kata Gibson Panjaitan.

Saat ini Gibson Panjaitan mengatakan sedang melihat apakah ada struktur trotoar yang rusak, apabila ada kerusakan maka akan segera diperbaiki.

“Kita lihat dulu, yang pasti kalaupun ada yang mau mereka perbuat disana harus rekomendari dari kita, jangan seperti ini main aspal langsung,”pungkasnya.

(Ris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presensi Ada, Tugas Dipertanyakan di RSUD Hadrianus Sinaga

29 Juli 2026 - 14:35 WIB

Satgas Pangan Polri Perkuat Swasembada Bawang Putih, Lahan Tanam di Sembalun Capai 534 Hektare

28 Juli 2026 - 08:02 WIB

Catar Kalteng Catat Jarak Lari Tertinggi pada Seleksi Tingkat Pusat Akpol 2026

28 Juli 2026 - 07:51 WIB

Seskab Teddy Spill Deretan Event Besar di Indonesia, Mulai dari Konser Musisi Dunia hingga MotoGP Mandalika

27 Juli 2026 - 14:13 WIB

Hotman Paris Menuai Kecaman Kalangan Pers DI Karenakan Celotehan nya Di Nilai Merendahkan Martabat Wartawan

20 Juli 2026 - 10:04 WIB

Trending di Pemerintah