Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Patroli Brimob Polda Metro Jaya dan Perintis Presisi Cegah Tawuran di Koja, Tiga Pelaku Diamankan Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan Resmi Babinsa Koramil 08/Duren Sawit Gelar Patroli dan Siskamling Keliling Bersama Komponen Masyarakat Kodim 0504/Jakarta Selatan Gelar Nobar Sepak Bola Gembira Bersama Masyarakat Menyapa dari Jantung Papua, Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga Ilaga Wakapolri Hadir di Tengah Warga, Dorong Kesehatan Masyarakat Bogor

Pemerintah

Menyalahi Aturan, Pemko Medan Bongkar Paksa Lahan Parkir Ilegal di Depan Dara Kupi

badge-check


					Menyalahi Aturan, Pemko Medan Bongkar Paksa Lahan Parkir Ilegal di Depan Dara Kupi Perbesar

Bedahkasus.com, Medan – Menyalahi aturan Perda Kota Medan no 9 tahun 2009, Pemko Medan membongkar paksa lahan parkir ilegal Cafe Dara Kupi yang terletak dijalan Sei Batang Hari, simpang jalan Darussalam. Hal tersebut dibenarkan Plh Kasat Pol PP Kota Medan Wandro Malau saat di konfirmasi, Senin (19/5/2025).

Wandro mengatakan jajaran Pemko Medan yang terdiri dari personil Satpol PP Kota Medan, Dinas SDABMBK Kota Medan dan Kecamatan Medan Sunggal dibantu aparat TNI dan Polri melakukan pembongkaran lahan parkir ilegal tersebut dengan menggunakan alat berat yang disaksikan langsung oleh anggota DPRD Kota Medan M Afri Rizki Lubis.

“Sudah dibongkar dari pagi hingga siang ini, semuanya berjalan dengan lancar,”kata Wandro.

Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemko Medan bilang Wandro melalui Dinas SDABMBK Kota Medan telah memberikan surat peringatan kepada pihak Dara Kupi sebanyak tiga kali, namun karena tidak ada etikad baik dari pihak Dara Kupi sehingga dilakukan pembongkaran lahan parkir.

“Surat Peringatan sudah kita berikan sebanyak tiga kali termasuk juga surat pemberitahuan pengosongan dari Satpol PP untuk dilakukan pembongkaran,”ujar Wandro.

Untuk saat ini lanjut Wandro, parkir ilegal tersebut sudah dikembalikan fungsinya menjadi trotoar bagi pejalan kaki sebagaimana mestinya.

Sementara itu ditempat terpisah Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Gibson Panjaitan mengatakan pihak Dara Kupi sebelumnya melakukan pengaspalan trotoar secara ilegal untuk dijadikan lahan parkir tempat usaha mereka.

“Jadi aspalnya sudah di bongkar, dikembalikan seperti semula, drainasenya juga sudah kembali berfungsi,”kata Gibson Panjaitan.

Saat ini Gibson Panjaitan mengatakan sedang melihat apakah ada struktur trotoar yang rusak, apabila ada kerusakan maka akan segera diperbaiki.

“Kita lihat dulu, yang pasti kalaupun ada yang mau mereka perbuat disana harus rekomendari dari kita, jangan seperti ini main aspal langsung,”pungkasnya.

(Ris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aksi BEM UI di Bundaran HI Tak Ajukan Surat Pemberitahuan Resmi

14 Juni 2026 - 20:15 WIB

Dijual Dulu, Dikembalikan Kemudian: Apakah Aset Negara Bisa “Disulap” Seolah Tak Pernah Hilang?

11 Juni 2026 - 15:30 WIB

Pegadaian Kembali Raih Best Company to Work For in Asia 2026 untuk Kedelapan Kalinya

10 Juni 2026 - 10:29 WIB

Ketua FKDM Pastikan Tangsel Aman, Warga Diimbau Bijak Sikapi Informasi

28 Mei 2026 - 19:13 WIB

Arus Peti Kemas di Sumatera Utara Meningkat, Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung Tunjukkan Pemulihan Logistik

28 Mei 2026 - 15:58 WIB

Trending di Pemerintah