Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Parhitean Memanas: Judi “Ikan-ikan” Merajalela, Diduga Ada Bandar Kuat dan Pembiaran Aparat Mini Soccer Persahabatan di Medan, Kejati Sumut Dorong Kolaborasi Pemuda untuk Pembangunan Kobaran Api di Gunung Sitoli Berhasil Dijinakkan! Sinergi Personel Brimob Polda Sumut Bersama Tim Gabungan Selamatkan Kawasan Pertokoan Gerak Cepat Brimob Sumut! AWC Diterjunkan, Kebakaran Ruko di Pematangsiantar Berhasil Dikendalikan Tanpa Korban Jiwa Diduga Sedot Listrik PLN, Aktivitas Tambang Bitcoin di Helvetia Tantang Ketegasan Aparat kepolisian Pergantian Pengelola, Aktivitas Gudang Solar Diduga Ilegal Justru Meningkat

Kepolisian

Mendapat Infomasi Dari Masyarakat, Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Judi Togel

badge-check

Bedahkasus.com, Deliserdang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap praktik tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Damak Dusun Maliho Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, Rabu (12/11/25).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.IK, MH menyampaikan penangkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dengan adanya aktivitas tindak pidana perjudian jenis togel di lingkungan mereka.

“Laporan kami terima dari masyarakat terkait dengan adanya aktivitas perjudian jenis togel, mendapati infomasi tersebut personil Sat Reskrim melakuka penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JHP, usia 38 tahun, pada pukul 21.30 WIB,” jelasnya Kasat Reskrim

JHP diamankan di Dusun III Desa Damak Maliho Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang di Warung Billiard milik seorang warga. Saat JHP ditangkap petugas juga turut menyita beberapa barang bukti.

“JHP ini merupakan juru tulis perjudian jenis togel dan petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 6000.(enam ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp Merek Oppo yang berisi nomer tebakan (togel). Ujar Kompol Risqi

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. JHP dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

( Gayus HTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kobaran Api di Gunung Sitoli Berhasil Dijinakkan! Sinergi Personel Brimob Polda Sumut Bersama Tim Gabungan Selamatkan Kawasan Pertokoan

11 April 2026 - 12:04 WIB

Gerak Cepat Brimob Sumut! AWC Diterjunkan, Kebakaran Ruko di Pematangsiantar Berhasil Dikendalikan Tanpa Korban Jiwa

11 April 2026 - 12:00 WIB

Polres Nias Selatan Jalin Kerjasama dengan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut dan Memberikan Bantuan Kesehatan Kepada Anak Penderita Stunting di Kabupaten Nias Selatan

8 April 2026 - 12:51 WIB

Hadir Beri Rasa Tenang, Tim Gegana Sterilisasi Gereja di Lubuk Pakam

4 April 2026 - 11:03 WIB

Respons Cepat Diapresiasi, Penanganan Knalpot Blong Dinanti: Publik Soroti Konsistensi Lantas Polres Samosir

4 April 2026 - 10:37 WIB

Trending di Kepolisian