Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Kepolisian

Mendapat Infomasi Dari Masyarakat, Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Judi Togel

badge-check

Bedahkasus.com, Deliserdang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap praktik tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Damak Dusun Maliho Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang, Rabu (12/11/25).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, S.IK, MH menyampaikan penangkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dengan adanya aktivitas tindak pidana perjudian jenis togel di lingkungan mereka.

“Laporan kami terima dari masyarakat terkait dengan adanya aktivitas perjudian jenis togel, mendapati infomasi tersebut personil Sat Reskrim melakuka penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JHP, usia 38 tahun, pada pukul 21.30 WIB,” jelasnya Kasat Reskrim

JHP diamankan di Dusun III Desa Damak Maliho Kec. Bangun Purba Kab. Deli Serdang di Warung Billiard milik seorang warga. Saat JHP ditangkap petugas juga turut menyita beberapa barang bukti.

“JHP ini merupakan juru tulis perjudian jenis togel dan petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 6000.(enam ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp Merek Oppo yang berisi nomer tebakan (togel). Ujar Kompol Risqi

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. JHP dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

( Gayus HTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal

18 September 2026 - 15:00 WIB

Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan

17 September 2026 - 15:57 WIB

Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut

17 September 2026 - 15:53 WIB

Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya

17 September 2026 - 15:49 WIB

Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan

17 September 2026 - 15:47 WIB

Trending di Kepolisian