Bedahkasus.com, Nias Selatan – Dewan Pengurus Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Republik Indonesia ( DPC LSM KPK RI ) Kabupaten Nias Selatan secara resmi menerima surat keterangan terdaftar (SKT) dari badan kesatuan bangsa dan Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Nias Selatan Propinsi Sumatera Utara,” Minggu (2/11/2025).
Dalam proses pendaftaran, Satulo Tafonao menyampaikan langkah ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat posisi DPC LSM KPK RI sebagai mitra kritis dan konstruktif pemerintah daerah.
“Kami ingin menunjukkan bahwa LSM KPK RI hadir bukan hanya sebagai pengawas, tapi sebagai mitra strategis untuk mendorong kemajuan yang lebih baik, ” sebutnya.
Penerbitan SKT ini melegalisasi keberadaan dan operasional organisasi di wilayah Kabupaten Nias Selatan , sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dokumen resmi bernomor 200.1.4.4/950/BKBP/2025 ini diserahkan langsung oleh SANOTONA LAIA, SH., M. Kn Kepala Badan KESBANGPOL Kabupaten Nias Selatan didampingi oleh Wiraswasman Telaumbanua, S.S, Kasubag Perencanaan dan keuangan di Kantor KESBANGPOL Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara pada Hari Jumat, 31 Oktober 2025.
“Kami menyambut gembira penerimaan SKT ini. Ini adalah tonggak penting bagi LSM KPK RI dalam menjalankan visi dan misi kami secara legal dan akuntabel,” ujar Satulo Tafonao yang sering di dipanggil Tafon , Ketua DPC Kab. Nias Selatan yang didampingi oleh Perasaan Telaumbanua, Sekretaris dan Nifaogo Sihura selaku Bendahara.
“Dengan adanya SKT ini, kami siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak lainnya untuk memberikan kontribusi positif bagi masyarakat khusunya di Kabupaten Nias Selatan”.
Penerbitan SKT ini menegaskan bahwa DPC LSM KPK RI Kabupaten Nias Selatan telah memenuhi semua persyaratan administratif dan faktual yang ditetapkan oleh KESBANGPOL, termasuk memiliki akta pendirian, susunan pengurus yang jelas, program kerja, dan alamat sekretariat yang sah.
LSM KPK RI bergerak dalam bidang Pengawasan, Pencegahan, dan Pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan juga pemberdayaan masyarakat.
Tambahnya, Organisasi ini bertujuan untuk membantu aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi, yaitu dengan cara mengumpulkan dan menyampaikan bukti- bukti Autentik, serta membantu memberikan saran dan pendapat.
Dengan legalitas penuh, DPC LSM KPK RI Kabupaten Nias Selatan berharap dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi sesuai dengan amanat Undang-Undang , serta mewujudkan Indonesia yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah setempat.
Kontak Media :
Perasaan Telaumbanua.
sekretaris DPC
HP. 085371657000
Email. lamkpkrinisel11@gmail.com
Website : www.lsmkpk.or.id
Tentang Organisasi :
LSM KPK RI adalah organisasi non pemerintah yang didirikan pada 2008. Fokus utama kami adalah membantu aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Kunjungi www.lsmkpk.or.id untuk informasi lebih lanjut.
(Satulo Tafonao).












