Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Kapolres Simalungun Lepas 1.620 Paket Bantuan untuk Korban Siklon Tropis, Hasil Masakan Dapur Umum Selama Dua Hari Polwan Polres Padangsidimpuan Lakukan Trauma Healing Bagi Anak-Anak Korban Bencana Alam Natal perdana Relawan RKBN meriah dan khidmat !! Dibanjiri Ribuan Relawan Gubernur Sumatra Utara Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan Beri Tanggapan Terkait Dugaan Ketidakterbukaan Revitalisasi SDN 078533 Hoya Ambukha Perayaan Natal Pos PI Methodis 2 Bersama Anak Panti Asuhan Natasya Berlangsung Penuh Sukacita Lembaga PKR Desak Polisi dan Kodam 1/BB Ungkap Penimbunan BBM di Percut Sei Tuan Biang Kerok Langkanya Bahan Bakar di Sumut

Kepolisian

Kurang dari 1×24 Jam, 2 Pelaku dan 1 Penadah Diciduk Sat Reskrim Polres Sergai, 1 Pelaku Lainnya DPO

badge-check


					Kurang dari 1×24 Jam, 2 Pelaku dan 1 Penadah Diciduk Sat Reskrim Polres Sergai, 1 Pelaku Lainnya DPO Perbesar

Bedahkasus.com, Sergai – Kurang dari 1×24 jam, 2 pelaku pencurian dan 1 penadah berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), sementara 1 pelaku lainnya berinisial M masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya diringkus setelah terungkap kasus pencurian di gudang penyimpanan alat panen milik Poltak B. Tambunan di Dusun Suka Tani Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Minggu (7/12/2025).

Peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 11.00 WIB saat saksi Adi, penjaga gudang, membuka pintu gudang dan mendapati sejumlah peralatan pertanian telah raib. Ia segera menghubungi korban. Setelah mengecek rekaman CCTV, korban melihat dua orang tak dikenal masuk ke gudang sekitar pukul 04.00 WIB dini hari dan membawa kabur berbagai barang berharga seperti trafo las, gerinda, bor impact, gear blok, as, pulley, sprocket, serta sejumlah spare part lainnya. Kerugian ditaksir mencapai Rp50.000.000.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan resmi ke SPKT Polres Sergai dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/391/XII/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 7 Desember 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH memerintahkan Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH bersama tim opsnal melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pengumpulan informasi di lapangan, identitas para pelaku berhasil dikantongi.

Sekitar pukul 23.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi para tersangka. Hasilnya, pada Senin (8/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dua pelaku masing-masing berinisial S als U (45) dan A S als D (33) berhasil diamankan di Dusun I Suka Tani, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban. Dari tangan keduanya turut diamankan barang bukti berupa satu buah goni putih penutup kepala, satu sweater hitam bertudung, satu kaus lengan pendek warna kuning yang dikenakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX hitam tanpa plat nomor yang digunakan untuk melangsir hasil curian.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku beraksi bersama satu pelaku lain berinisial M yang kini berstatus DPO. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah M, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.

Keterangan pelaku juga mengungkap seluruh hasil curian telah dijual kepada seorang penadah berinisial A als U (38) yang berdomisili di Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Barang dijual dengan total Rp1.350.000 yang dibayarkan dua tahap, Rp900.000 pada Minggu pagi pukul 07.30 WIB dan sisanya Rp450.000 pada sore hari.

Pengembangan kembali dilakukan tim opsnal pada pukul 03.00 WIB dan berhasil mengamankan A als U selaku penadah beserta seluruh barang hasil curian di rumahnya. Sejumlah alat dan spare part berhasil disita, di antaranya baterai, saringan ayakan, sprocket besi, berbagai kampas dan as, roller, gear blok, trafo las, gerinda besi, hingga implek.

IPDA Hendri Ika Panduwinata menjelaskan, modus para pelaku adalah memanjat pagar belakang gudang. Pelaku S als U naik ke atap dan memotong seng menggunakan martil dan gunting, sementara A S als D bersama pelaku M menunggu di bawah untuk membawa keluar barang curian menggunakan sepeda motor. Uang hasil penjualan barang curian kemudian dihabiskan untuk makan, bermain judi slot, dan membeli narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian dan satu penadah tersebut. Ia menyampaikan, satu pelaku lain berinisial M telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dilakukan pengejaran.

Para pelaku pencurian S als U dan A S als D dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah A als U dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Gayus HTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Simalungun Lepas 1.620 Paket Bantuan untuk Korban Siklon Tropis, Hasil Masakan Dapur Umum Selama Dua Hari

15 Desember 2025 - 14:12 WIB

Polwan Polres Padangsidimpuan Lakukan Trauma Healing Bagi Anak-Anak Korban Bencana Alam

15 Desember 2025 - 14:09 WIB

Tak Sampai 12 Jam, Dua Pelaku Curat Dibekuk Sat Reskrim Polres Sergai, Dua Motor Korban Berhasil Diselamatkan

12 Desember 2025 - 13:28 WIB

Rutan Kelas I Labuhan Deli Mutasikan 35 Warga Binaan ke Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

11 Desember 2025 - 20:21 WIB

Polres Langkat Salurkan Bantuan Sosial Pascabencana Banjir di Desa Paya Bengkuang

11 Desember 2025 - 13:16 WIB

Trending di Kepolisian