Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

HUKUM

Ketum MPSU Mulya Koto Desak Kapolrestabes Medan Segera Tangkap Terlapor Penganiayaan di Jermal XI

badge-check

Bedahkasus.com, Medan — Ketua Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara (MPSU), Mulya Koto, meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., untuk segera menangkap Inisial SL, terlapor dalam kasus dugaan fitnah dan penganiayaan berat terhadap Ahmad Rizal Parinduri (54).

Kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Medan pada 25 November 2025 dan teregistrasi dengan nomor:
STTLP/B/4089/XI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Kronologi Kejadian

Peristiwa yang terjadi pada 26 Oktober 2025 di kawasan Jermal XI bermula ketika Ahmad Rizal Parinduri dituduh oleh Leman mencuri bola lampu di lokasi tersebut. Rizal membantah tuduhan itu hingga terjadi adu mulut. Menurut laporan, SL kemudian mengambil batu dan memukul Rizal hingga mengalami luka berat,”Minggu (30/11/2025).

Dengan kondisi berlumuran darah, Rizal dilarikan warga ke Rumah Sakit Haji Medan. Ia menjalani perawatan selama kurang lebih empat hari dengan biaya hampir mencapai Rp19 juta. Sementara itu, terlapor Leman disebut tidak ikut bertanggung jawab atas pengobatan korban.

Mulya Koto menyebut perilaku terlapor dianggap arogan dan “kebal hukum”, sehingga korban memutuskan melaporkan kasus tersebut setelah satu bulan berlalu.

Laporan Resmi dan Konsultasi

Mulya Koto menjelaskan bahwa sebelum membuat laporan resmi, ia telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk personel Polda Sumut, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Pranata Simangunsong, Wakapolsek Medan Kota AKP Ridwan, serta Ipda Aruan dari unit Intel.

“Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik oleh SPKT Polrestabes Medan. Ini membuktikan siapa pun yang memiliki bukti cukup dapat melaporkan tindak pidana, walau kejadiannya sudah hampir satu bulan,” ujar Mulya Koto melalui pesan WhatsApp pada 30 November 2025.

Desakan Kepada Kapolrestabes Medan

Atas nama MPSU, Mulya Koto meminta Kapolrestabes Medan untuk segera memerintahkan penangkapan terhadap terlapor SL.

“Peristiwa ini sudah hampir satu bulan lamanya. Kami berharap Bapak Kapolrestabes Medan segera merespons laporan ini agar pelaku tidak merasa kebal hukum ataupun merasa ada yang melindunginya,” ucapnya.

Mulya Koto juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan atas diterimanya laporan tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan yang telah menerima laporan ini dengan baik. Ini menjadi angin segar bagi para korban yang ingin mencari keadilan,” tambahnya.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pendapatan Pemkab Deli Serdang dari Sektor Retribusi “Terjun Bebas,” Marak Bangunan Berdiri Tanpa Izin, Salah Satunya di Desa Suka Maju

17 September 2026 - 10:53 WIB

Terungkap!!! Peredaran Judi Togel Marak Diduga Dikendalikan Oknum Kades, Polres Dairi Kehilangan ‘Taji’ DPRD Sumut Angkat Suara

16 September 2026 - 21:29 WIB

“Kasus Anak 13 Tahun Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jika Bukti Cukup, Tangkap! Jangan Persulit Keluarga Korban”

15 September 2026 - 14:58 WIB

Kapolres Dairi Dinilai Lihai Dihadapan Kamera, Buktinya Judi Togel Milik Oknum Kades Masih Leluasa Meresahkan Masyarakat

15 September 2026 - 13:18 WIB

Polres Dairi Belum Sepenuhnya Membersihkan Aktivitas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Ini Buktinya..

11 September 2026 - 14:11 WIB

Trending di HUKUM