Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan Beri Tanggapan Terkait Dugaan Ketidakterbukaan Revitalisasi SDN 078533 Hoya Ambukha

badge-check


					Kepala Dinas Pendidikan Nias Selatan Beri Tanggapan Terkait Dugaan Ketidakterbukaan Revitalisasi SDN 078533 Hoya Ambukha Perbesar

Bedahkasu.com, Nias Selatan – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan ketidakterbukaan pelaksanaan program revitalisasi di SDN No. 078533 Hoya Ambukha, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Nurhayati Telaumbanua, S.Pd., MM, memberikan klarifikasi mengenai peran dan tanggung jawab Dinas Pendidikan dalam program revitalisasi satuan pendidikan, “Sabtu (13/12/2025).

Nurhayati Telaumbanua menegaskan bahwa program revitalisasi merupakan program pemerintah yang memiliki mekanisme serta ketentuan teknis yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan penerima bantuan.

Menurutnya, Dinas Pendidikan berperan sebagai fasilitator, pembina, sekaligus pengawas agar pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

“Dinas Pendidikan memfasilitasi sekolah yang telah ditetapkan sebagai sasaran program revitalisasi untuk membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembentukan P2SP bertujuan untuk memastikan pelaksanaan revitalisasi dilakukan secara partisipatif, transparan, serta melibatkan unsur sekolah dan masyarakat.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga bertanggung jawab dalam menyiapkan serta memverifikasi dokumen persyaratan satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai penerima bantuan revitalisasi.

“Kami memastikan seluruh dokumen administrasi sekolah penerima bantuan telah sesuai dengan persyaratan sebelum dana disalurkan,” jelasnya.

Terkait pengelolaan anggaran, Nurhayati menegaskan bahwa dana revitalisasi yang telah diterima oleh satuan pendidikan tidak boleh dipindahkan ke satuan pendidikan lain maupun digunakan di luar peruntukannya.

“Dana bantuan harus digunakan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan. Tidak boleh dialihkan atau digunakan untuk kepentingan di luar program revitalisasi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan mendukung percepatan pelaksanaan revitalisasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan penerima bantuan, sekaligus melakukan pembinaan agar kualitas sarana dan prasarana yang dibangun sesuai dengan standar teknis.

“Kami melakukan pembinaan dan pengembangan kualitas sarana dan prasarana pada satuan pendidikan yang direvitalisasi agar hasil pembangunan benar-benar mendukung proses belajar mengajar,” tambahnya.

Menanggapi dugaan tidak transparannya pengelolaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta pelaksanaan teknis pembangunan di SDN 078533 Hoya Ambukha, Kepala Dinas Pendidikan menyatakan akan melakukan penelusuran dan evaluasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan di lapangan, tentu akan kami evaluasi dan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan juga mengimbau seluruh kepala sekolah dan P2SP agar melaksanakan program revitalisasi secara terbuka, melibatkan panitia secara aktif, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 078533 Hoya Ambukha mengaku tidak pernah menerima atau melihat RAB dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan.

Awak media akan terus memantau perkembangan dan menunggu hasil evaluasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan terkait pelaksanaan program revitalisasi di SDN 078533 Hoya Ambukha.

(Tafon/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Ruang Belajar Menuju Profesi, PERATIN Membuka Jalan bagi Calon Advokat Muda

16 September 2026 - 11:59 WIB

Strategi Pengiriman Barang dari Medan untuk Mendukung Distribusi Bisnis

14 September 2026 - 10:09 WIB

OTT KPK di Unsoed Momen KPK Telisik Kasus Dugaan Korupsi Obyek Kebondalem, Purwokerto

7 September 2026 - 11:26 WIB

Program MBG Polresta Deli Serdang Menjangkau Pelajar hingga Balita

29 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Lapas Pemuda Kelas III Langkat Gerak Cepat Tindaklanjuti Dugaan Aktivitas Ilegal, Tegaskan Komitmen Zero Halinar

19 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Trending di Pendidikan