Bedahkasu.com, Nias Selatan – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan ketidakterbukaan pelaksanaan program revitalisasi di SDN No. 078533 Hoya Ambukha, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, Nurhayati Telaumbanua, S.Pd., MM, memberikan klarifikasi mengenai peran dan tanggung jawab Dinas Pendidikan dalam program revitalisasi satuan pendidikan, “Sabtu (13/12/2025).
Nurhayati Telaumbanua menegaskan bahwa program revitalisasi merupakan program pemerintah yang memiliki mekanisme serta ketentuan teknis yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan penerima bantuan.
Menurutnya, Dinas Pendidikan berperan sebagai fasilitator, pembina, sekaligus pengawas agar pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
“Dinas Pendidikan memfasilitasi sekolah yang telah ditetapkan sebagai sasaran program revitalisasi untuk membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembentukan P2SP bertujuan untuk memastikan pelaksanaan revitalisasi dilakukan secara partisipatif, transparan, serta melibatkan unsur sekolah dan masyarakat.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga bertanggung jawab dalam menyiapkan serta memverifikasi dokumen persyaratan satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai penerima bantuan revitalisasi.
“Kami memastikan seluruh dokumen administrasi sekolah penerima bantuan telah sesuai dengan persyaratan sebelum dana disalurkan,” jelasnya.
Terkait pengelolaan anggaran, Nurhayati menegaskan bahwa dana revitalisasi yang telah diterima oleh satuan pendidikan tidak boleh dipindahkan ke satuan pendidikan lain maupun digunakan di luar peruntukannya.
“Dana bantuan harus digunakan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan. Tidak boleh dialihkan atau digunakan untuk kepentingan di luar program revitalisasi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan mendukung percepatan pelaksanaan revitalisasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan penerima bantuan, sekaligus melakukan pembinaan agar kualitas sarana dan prasarana yang dibangun sesuai dengan standar teknis.
“Kami melakukan pembinaan dan pengembangan kualitas sarana dan prasarana pada satuan pendidikan yang direvitalisasi agar hasil pembangunan benar-benar mendukung proses belajar mengajar,” tambahnya.
Menanggapi dugaan tidak transparannya pengelolaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta pelaksanaan teknis pembangunan di SDN 078533 Hoya Ambukha, Kepala Dinas Pendidikan menyatakan akan melakukan penelusuran dan evaluasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan di lapangan, tentu akan kami evaluasi dan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan juga mengimbau seluruh kepala sekolah dan P2SP agar melaksanakan program revitalisasi secara terbuka, melibatkan panitia secara aktif, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 078533 Hoya Ambukha mengaku tidak pernah menerima atau melihat RAB dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan.
Awak media akan terus memantau perkembangan dan menunggu hasil evaluasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan terkait pelaksanaan program revitalisasi di SDN 078533 Hoya Ambukha.
(Tafon/Tim).










