Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Operasi Gabungan Imigrasi Belawan Temukan WNA dengan Beragam Izin Tinggal Tim Sergap Polres Asahan Amankan 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Sajam dan 6 Sepeda Motor Diamankan Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut Sat PJR Induk Sumbar 2 Gencarkan Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas, Ajak Masyarakat Jadikan Tertib sebagai Budaya Kualitas Udara Memburuk, Pengendara Diimbau Gunakan Masker dan Tingkatkan Kewaspadaan Ditlantas Polda Sumbar Gelar Aksi Donor Darah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

KEJATISU

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kawal Rencana Pembebasan Lahan Masyarakat Adat Untuk Pembangunan Pembangkita Listrik Tenaga Air (PLTA) Kumbih 45 MW Di Kabupaten Pakpak Barat

badge-check


					Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kawal Rencana Pembebasan Lahan Masyarakat Adat Untuk Pembangunan Pembangkita Listrik Tenaga Air (PLTA) Kumbih 45 MW Di Kabupaten Pakpak Barat Perbesar

Bedahkasus,com, Medan – Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara Nur Handayani, SH.,MH bersama Bupati Kabupaten Pakpak Barat melaksanakan rapat koordinasi dan diskusi bersama masyarakat adat dari Pemangku adat Sulang Silima Marga Berutu Parsinabul Lebbuh Lae Bening Jahe, ⁠Pemangku adat Sulang Silima Marga Angkat Terpuk Raja Lebbuh Mbinalum dan ⁠Lembaga Adat Sulang Silima Marga Berutu Lebbuh Pega. Kamis (29/01/2026).

Pertemuan tersebut berlangsung di Aula CIpta Kerta lantai III Kejati Sumatera Utara pada Kamis 29 Januari 2026.

Pertemuan yang di inisiasai oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu dilakukan guna menginventarisir permasalahan serta meminta saran dan masukan dari berbagai pihak terkait serta para pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Pakpak Barat terkait rencana pembebasan lahan yang di peruntukkan bagi kepentingan nasiolan dalam rangka pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) berkapasitas 45MW (Megawatt) yang ditujukan bagi kepentingan dan kebutuhan masyarakat di Sumatera Utara hingga provinsi Aceh.

Pada kesempatan itu, Kajati Sumatera Utara menyampaikan bahwa benar secara nasional saat ini salah satu masalah yang paling mendasar saat ini adalah kekurangan kebutuhan energi listrik, dimana di beberapa wilayah di Sumatera Utara saat ini masih banyak yang belum sepenuhnya dialiri listrik, oleh karenanya Pemerintah melalui PT.PLN saat ini sangat serius dan berkomitment mewujudkan pemenuhan dan pemerataan energy listrik bagi masyakat. Tegas Kajatisu.

Masih menurut Kajati, terkait pembebasan lahan ini sangat dibutuhkan pemahaman bersama, karena negara hadir dalam hal ini melalui jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera utara adalah untuk memastikan dan menjamin pengelolaan sumber daya alam dilakukan untuk kemakmuran rakyat dengan tidak mengesampingkan hak hak adat masyarakat dimana pengelolaan sumber daya alam itu dilakukan, pada kesempatan ini, *saya mengajak masyarakat adat yang hadir disini agar dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional, ini menjadi sangat penting karena keberhasilan pembangunan ini akan menjadi legacy yang baik yang akan kita tinggalkan bagi generasi penerus kita kelak”*, ujar Kajati.

*”Saya berharap seluruh elemen masyarakat adat pakpak barat dan jajaran forkopimda kabupaten Dairi agar bersinergi dengan pemerintah pusat, BUMN maupun investor dalam membangun daerah sehingga ketika pembangunan itu berhasil maka akan menjadi satu legacy yang baik untuk generasi yang akan datang”*, tutup Kajati Sumut.

Rizaldi, Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara yang turut hadir dalam pertemuan itu mengatakan; inisiasi pertemuan ini dilakukan oleh Kejati sumut atas arahan Bapak Kajati Sumut, kita sebagai Lembaga penegak hukum yang diberi wewenang mewakili pemerintah dan negara untuk mengawal dan mengamankan kebijakan pemerintah khususnya terkait penegakan hukum, pendampingan hukum kepada pemerintah dalam hal ini harus hadir ditengah masyarakat, ujarnya.

Ditambahkan Rizaldi, *”kehadiran Kejaksaan bersama unsur pemerintah Kabupaten Pakpak Barat disini sebagai fasilitator untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat namun juga tidak mengesampingkan urgensi dan kepentingan pemerintah pusat ataupun daerah, karena pembangunan pembangkit listrik oleh PT.PLN bukan semata urusan bisnis melainkan ini demi kepentingan masyarakat bangsa dan negara”* kata Rizaldi.

Pada pertemuan itu, turut hadir dari pihak PT.PLN Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagut Alfredo Pakpahan, kemudian hadir juga Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Pakpak Barat dan BPN Provinsi Sumatera Utara, Kapolres Pakpak Barat, Dandim 0206 Dairi, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, para Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Dairi, Camat hingga beberapa Kepala Desa dari wilayah Kabupaten Pakpak Barat.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Alvonso Manihuruk S.H., M.H. Resmi Dilantik Sebagai Kasi Pidum Kejari Belawan

9 September 2026 - 16:45 WIB

Satu Tekad, Satu Pengabdian: Bupati Vandiko dan Kajari Akwan Bersinergi untuk Samosir

5 September 2026 - 15:33 WIB

Aksi Dukungan di Kejati Sumut, Massa Apresiasi Kinerja Pidsus Kejaksaan RI Selamatkan Rp300 Triliun Aset Negara

21 Juli 2026 - 12:56 WIB

Kajati Sumut: Perdamaian dan Pemaafan adalah Esensi Keadilan Restoratif dalam Kasus Pencurian Batubara

21 Juli 2026 - 10:38 WIB

Jalan Rusak di Depan Pusat Pemerintahan Samosir Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Fungsi Pengawasan DPRD

26 Juni 2026 - 18:15 WIB

Trending di KEJATISU