Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Parhitean Memanas: Judi “Ikan-ikan” Merajalela, Diduga Ada Bandar Kuat dan Pembiaran Aparat Mini Soccer Persahabatan di Medan, Kejati Sumut Dorong Kolaborasi Pemuda untuk Pembangunan Kobaran Api di Gunung Sitoli Berhasil Dijinakkan! Sinergi Personel Brimob Polda Sumut Bersama Tim Gabungan Selamatkan Kawasan Pertokoan Gerak Cepat Brimob Sumut! AWC Diterjunkan, Kebakaran Ruko di Pematangsiantar Berhasil Dikendalikan Tanpa Korban Jiwa Diduga Sedot Listrik PLN, Aktivitas Tambang Bitcoin di Helvetia Tantang Ketegasan Aparat kepolisian Pergantian Pengelola, Aktivitas Gudang Solar Diduga Ilegal Justru Meningkat

HUKUM

“Kasus Percabulan Anak di Silau Kahean Belum Berproses, Orang Tua Korban Keluhkan Lambannya Penanganan”

badge-check


					“Kasus Percabulan Anak di Silau Kahean Belum Berproses, Orang Tua Korban Keluhkan Lambannya Penanganan” Perbesar

Bedahkasus.com, Simalungun – Dua orang pelaku pelecehan anak dibawah umur di Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara “melenggang” dari bidikan hukum setelah dilaporkan ibu kandung korban ke Polres Simalungun.

Ibu korban berinisial nama AMS menuturkan kepada wartawan, bahwa atas tindakan asusila yang menimpa putrinya Mawar (14) oleh dua orang pelaku, pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut secara resmi, teregister dalam surat tanda lapor polisi LP/B/325/XL) 2024/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada tanggal 05 November 2024.

Ironisya, laporan ibu korban seolah tak berjalan di Polres Simalungun dan menggambarkan betapa sulitnya mencari keadilan di negri ini bagi kalangan warga miskin.

” Masalah ini sudah satu tahun, belum ada keadilan. Saya syok, saya drop dan di infus dirumah sakit atas peristiwa itu. Apa karna kami miskin hidup kami, sulit mendapat keadilan ” sebutnya, Rabu (26/11/2025).

Orang tua korban kecewa, setelah kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka namun pihak Polres Simalungun dinilai tak ada upaya untuk menangkap kedua pelaku. Dalam surat resmi Polres Simalungun, keluarga korban malah dimintai untuk mencari tau keberadaan kedua pelaku dan kembali memberitahukan kepada penyidik Polres Simalungun jika pelaku telah ditemukan.

Atas adanya ketimpangan dalam proses hukum tersebut, orang tua korban AMS melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan seluruh pemerhati publik.

Adapun peristiwa pelecehan ini terjadi pada korban Mawar (14) pada hari Jumat tanggal 1 November 2024 sekitar pukul 09.00 wib. Korban terkena bujuk rayu pelaku inisial JD lewat pesan singkat mesengger.

Informasi lainnya, pelaku diketahui seorang pria yang telah berumur namun belum berumah tangga. Tidak hanya sekali, pelaku JD kembali melancarkan aksi bejatnya di sebuah rumah kosong pada tgl 22 Oktober 2024 pukul 19.00 wib

Pelaku kedua berinisial RS juga melakukan aksi kekerasan sek*sual terhadap anak yang masih dibawah umur.

RS yang sudah memiliki istri dan anak itu tega melakukan hal tak senonoh terhadap anak dibawah umur. Ironisnya, dari Silsilah marga Batak, RS semarga dengan ibu korban. Pelaku yang merupakan paman korban juga turut terlibat dalam skandal perbuatan terlarang.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Simalungun Herison Simanullang ketika dimintai keterangan tentang keluhan warga atas lambannya proses penanganan terhadap kedua pelaku pencabulan anak dibawah umur itu menjawab datar saja.
” Saya cek dulu ya ” jawabnya singkat
Sementara itu, kru awak media ini juga telah menyampaikan persoalan tersebut langsung kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, akan tetapi Kapolda Sumut juga belum memberikan respon apapun.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Parhitean Memanas: Judi “Ikan-ikan” Merajalela, Diduga Ada Bandar Kuat dan Pembiaran Aparat

11 April 2026 - 16:32 WIB

Mafia BBM Bersubsidi Diduga Kongkalikong dengan SPBU di Batu Bara, Hak Masyarakat “Dirampas”

10 April 2026 - 14:51 WIB

Marak Judi “Ikan-Ikan” di Asahan, Kapolres Tegaskan Akan Selidiki dan Tindak Tegas

6 April 2026 - 17:05 WIB

Kapolda Sumut Diajak Warga Turun Ke Wilkum Polres Asahan, Ada Markas Perjudian dan Sarang Narkoba

4 April 2026 - 17:00 WIB

Kasus Penipuan Uang Ibu Rumah Tangga di Kampar Hulu Mandek, Korban Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

4 April 2026 - 13:01 WIB

Trending di HUKUM