Menu

Mode Gelap
Kapolres Samosir Tak Berdaya Bersihkan Aktifitas Perjudian dari Kota Wisata, Terbentur Oknum Berambut Cepak Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Hadir Membawa Harapan bagi Warga Tembagapura Wakapolri Kawal Ketat Seleksi Taruna Akpol, Teknologi Kedokteran Terbaru Perkuat Akurasi Rekrutmen Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Ditaksir Rugikan Negara Rp5 Triliun 100 Warga Dapat Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Koramil 01/Tebet Kapolri Instruksikan Optimalkan Penanganan Karhutla di Riau

HUKUM

Kapolresta Deli Serdang Kurang “Bergairah” Memberantas Perjudian yang Meresahkan Masyarakat, Butuh Dukungan Mabes Polri dan Polda Sumut

badge-check

Bedahkasus.com, Deliserdang – Layaknya terhalang tembok yang tinggi. Pemberantasan praktik perjudian di Wilayah Hukum (Wilkum) Polresta Deli Serdang tak kunjung dilaksanakan oleh Kapolresrta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana.

Meski telah dibeberkan secara terang benderang mengenai sosok terduga bandar perjudian Ded* alias Situmorang yang telah “meracuni” warga dengan mesin perjudiannya di sejumlah titik di Daerah Deli Serdang sekitarnya, Hendria Lesmana masih tetap ogah untuk bertindak demi terciptanya situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang kondusif.

Beredar isu ditengah masyarakat mengenai ketidakberdayaan Kombes Hendria Lesmana dalam menindak lokalisasi perjudian milik terduga bandar Ded* alias Situmorang didasari berbagai faktor, yakni salah satunya adanya oknum satuan samping yang membackup Ded* alias Situmorang hingga menyulitkan kepolisian setempat untuk menjalankan aturan hukum.

Persoalan kedua yang dinilai mengganjal, adanya dugaan kedekatan oknum terduga bandar dengan PJU Polresta Deli Serdang hingga adanya dugaan “siraman rohani” untuk jasa keamanan aktivitas aman dari penindakan hukum.

Meski telah disorot publik, lokalisasi perjudian milik terduga bandar berinisial nama Ded* alias Situmorang yang beroperasi secara terang – terangan melanggar aturan hukum di Dusun ll, Desa Tangkahan, Terminal Oplet Nitra P25 Namorambe, Desa Namo Landur Kampung Tengah, di sebuah ruko tepat di belakang pos kantor ormas ternama di Namorambe masih tetap beroperasi tanpa sangsi hukum.

Menariknya pasca disorot publik, praktik perjudian milik Ded* alias Situmorang itu merambah masuk ke Kecamatan Sibiru – biru seperti di Desa Sidodadi, di antaranya Area warung milik warga bernama Kas_man. Lalu Gudang Ru_sli, Samping Warung Ponden. Kemudian Kawasan gudang di samping warung milik P. Serta di area sekitar pemakaman Tionghoa (Kuburan Cina) yang diduga dikoordinir oleh J dan K.

Persoalan serupa juga ditemukan marak di STM Hilir tepatnya di Bekilang, di Talapeta dan di Talun Kenas.

Tak kalah penting menjadi sorotan publik adalah bungkamnya seluruh PJU Polresta Deli Serdang dikonfirmasi wartawan media ini hingga memunculkan rumor bahwa Kepolisian setempat butuh sokongan dari Mapolda Sumut hingga Mabes Polri.

Berulangkali kru media ini mengkonfirmasi Kombes Hendria Lesmana, dan Kasat Reskrim AKP Marvel Stefanus Arantes Ansanay, Kanit Pidum IPTU Bines Saragih, Kapolsek Namorambe AKP Sukses Sinulingga, akan tetapi seluruhnya masih enggan untuk memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan oleh Redaksi.

Dilain sisi, Ketua DPW Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (PKR) Sumatera Utara Ria Sitorus menyoroti praktik yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, tidak ada satu alasan apapun untuk membenarkan praktik perjudian maupun peredaran narkotika.

” Kita sama – sama mengetahui, bahwa selain dilarang perundang – undangan maupun agama, perjudian maupun peredaran narkotika sama – sama menimbulkan kecanduan yang dapat merusak tatanan sosial yang telah harmonis” tandas Ria Sitorus, Jumat (15/05/2026).

Tambahnya, warga pasti paham jika praktik perjudian dan narkotika dibiarkan maka angka kejahatan akan meningkat seperti maling – maling kecil, maling kompor gas, maling teralis pagar rumah warga yang dikenal ‘rayap besi’ semuanya bermuara pada peredaran narkotika maupun judi.

Lembaga PKR Sumatera Utara dengan tegas meminta Kepolisian setempat untuk peka terhadap isu – isu di tengah masyarakat demi terwujudnya kesejukan tanpa bayang bayang kejahatan di lingkungan warga kata dia.

Menurutnya, sudah selayaknya masyarakat bersatu, baik ibu – ibu perwiritan untuk turun tangan jika kepolisian setempat lupa akan tugas utamanya.

” Ya barangkali Kepolisian kita sudah kurang peka terhadap isu – isu yang mengganggu keamanan, baiknya masyarakat yang ambil peran masing – masing ” kata dia.

Sementara itu, umumnya tempat mesin perjudian ditempatkan di lokasi yang juga merupakan basis peredaran narkotika. Hal ini terungkap dari seorang pelaku usaha perjudian yang kini telah berhenti melakoni bisnis ilegal tersebut yang enggan dicatut namanya dalam pemberitaan saat berbincang dengan wartawan.

” Paling bagus lapak mesin itu didaerah yang ramai narkobanya, pasti ramai juga pemain judinya itu ” beber sumber.

Tambahnya, bahwa setiap mesin yang sudah berjalan, terlebih dahulu izin dan bayar mil, kalau tidak kata sumber aktivitas akan kena grebek.

(Red/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir, Publik Pertanyakan Keberadaan Pin Emas Resmi

6 Juli 2026 - 21:12 WIB

Gudang Solar Misterius di Tengah Permukiman Manunggal, Warga Khawatir Ledakan

30 Juni 2026 - 10:36 WIB

Menjelang HUT Bhayangkara ke-80, Publik Menanti Ketegasan Pengusutan Polemik Pin Emas DPRD Samosir

29 Juni 2026 - 11:40 WIB

Diduga Coba Kelabui Polisi, Sejumlah Remaja Kena Tilang Saat Razia di Bundaran Pangururan

27 Juni 2026 - 22:47 WIB

Mobil Bersenggolan di Saitnihuta, Pengemudi Klaim Kendaraannya Dilempari Batu, Diduga Libatkan Oknum Polisi

27 Juni 2026 - 22:42 WIB

Trending di HUKUM